Panwaslih Aceh Coret Satu Caleg DPRA dari DCT di Dapil 8, Ini Kasus Pelanggarannya
Seorang Caleg DPRA dari daerah pemilihan (Dapil) 8 Kabupaten Gayo Lues (Galus) dan Aceh Tenggara (Agara) dihapus dan dicoret dari daftar calon tetap.
Penulis: Rasidan | Editor: Yusmadi
Laporan Rasidan | Gayo Lues
SERAMBINEWS.COM, BLANGKEJEREN - Seorang Calon legislatif (Caleg) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari daerah pemilihan (Dapil) 8 Kabupaten Gayo Lues (Galus) dan Aceh Tenggara (Agara) dihapus dan dicoret dari daftar calon tetap (DCT) oleh Panwaslih Aceh setelah melalui proses persidangan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Serambinews.com dari beberapa sumber menyebutkan, Caleg DPRA dari Dapil 8 yang dihapus dari DCT pada peserta Pemilu 2019 tersebut merupakan calon dari PDA nomor urut 5 yakni Tgk Ahmad Zaini yang merupakan warga Blangkejeren.
Ketua Panwaslih Kabupaten Galus, Sulaiman, kepada Serambinews.com, Rabu (13/2/2019) membenarkan, Caleg DPRA dari Dapil 8 atas nama Tgk Ahmad Zaini dihapus dari DCT, setelah diputuskan melalui proses persidangan oleh Panwaslih Aceh di Banda Aceh.
Baca: Panwaslih Minta KIP Aceh Utara Coret Caleg Perindo
Baca: Caleg Money Politic Harus Ditindak
Baca: Caleg Eks Koruptor di Aceh tak Bertambah
Caleg dari PDA itu sebelumnya melakukan pelanggaran administrasi yang ditangani oleh Panwaslih kabupaten.
"Caleg DPRA dari Dapil 8 itu berada di bawah dua wilayah kabupaten yakni Galus dan Agara, sehingga kasus pelanggaran administrasi itu dilimpahkan dari Panwaslih Kabupaten untuk ditangani oleh Panwaslih Aceh selama ini," sebutnya.
Sulaiman mengatakan, Caleg yang dihapus dan dicoret sebagai peserta Pemilu dari DCT itu melakukan pelanggaran administrasi berupa pelanggaran terkait waktu pendaftaran dan pencalonan yang bersangkutan (Tgk Ahmad Zaini) tidak mengundurkan diri dari jabatannya di lembaga MPU Galus.
"Pada saat ini juga yang bersangkut masih aktif di lembaga MPU kabupaten tersebut," sebutnya. (*)