Gelapkan Uang Rp 1,2 Triliun Milik 96.000 Jamaah Umrah, Istri Bos Abu Tours Divonis 19 Tahun Penjara
Istri bos Abu Tours divonis 19 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta.
SERAMBINEWS.COM, MAKASSAR - Nursyariah Mansyur, istri bos PT Amanah Bersama Ummat atau Abu Tours, Hamzah Mamba, divonis 19 tahun penjara dalam kasus penipuan jamaah umrah.
Istri bos Abu Tours ini juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan subsider selama 1 tahun 2 bulan.
Vonis itu dibacakan dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (21/2/2019) malam.
Majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing juga memvonis dua pegawai Abu Tours yang tak lain keluarga Hamzah Mamba.
Baca: Suami Istri Bos First Travel Divonis 20 Tahun dan 18 Tahun Penjara Serta Denda Rp 20 Miliar
Keduanya adalah Chaeruddin divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 1 tahun 2 bulan kurungan.
Seorang lagi adalah M Kasim, divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 1 tahun 2 bulan kurungan.
Tiga terdakwa dalam perkara atau kasus penggelapan dan pencucian uang jamaah korban Abu Tours masing-masing adalah mantan komisaris utama perusahaan, Nursyariah Mansyur dan Chaeruddin.
Sedangkan M Kasim adalah mantan manajer keuangan perusahaan.
Baca: Tipu 86 Ribu Jamaah, Begini Penampakan Istana Bos Abu Tours, Satu per Satu Aset Disita Polisi
Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan penggelapan dan pencucian uang sebesar Rp 1,2 triliun milik 96.000 jamaah yang tersebar di 15 provinsi di Indonesia.
Menurut Denny, ketiga terdakwa dianggap melanggar Pasal 372 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca: Tak Berangkatkan 86 Ribu Jamaah Umrah, Bos Abu Tours Pamer Mobil Mewah Hingga Foto di Luar Negeri
Ketiga terdakwa, lanjut Denny, dianggap ikut terlibat dalam bisnis yang dikelola terdakwa CEO Abu Tours Hamzah Mamba.
Ketiganya turut membeli aset-aset perusahaan yang berasal dari uang jemaah umrah.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang secara bersama-sama dan berlanjut,” tuturnya.
Baca: Rekam Jejak Bos Abu Tours Hamzah Mamba, Dari Penjual Es Keliling Jadi Agen Umrah Kaya Raya
Putusan majelis hakim lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Nursyariah hukuman yang sama dengan suaminya, yakni 20 tahun penjara.
Sedangkan Charuddin dituntut 15 tahun penjara dan M Kasim yang dituntut 17 tahun penjara.
Penasihat Hukum Abu Tours, Eflin Rotua Sinaga mengatakan masih akan pikir-pikir untuk mengajukan banding. "Kami akan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding," singkatnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tipu 96.000 Jemaah Umrah, Istri Bos Abu Tours Divonis 19 Tahun Penjara"