Masyarakat Bunin dan Damaran Baru Usul Hak Kelola Hutan Desa ke KLHK

Ppermohonan pengelolaan hutan desa ini merupakan keinginan masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan secara mandiri.

Penulis: Taufik Hidayat | Editor: Taufik Hidayat
Dok: HAkA
Masyarakat Desa Bunin dan Damaran Baru menyerahkan dokumen usulan Hak Pengelolaan Hutan Desa ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta, Rabu (20/2/2019). 

SERAMBINEWS.COM - Difasilitasi Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA), perwakilan Masyarakat dan aparatur Desa Damaran Baru dan Desa Bunin, Kabupaten Aceh Timur, menyerahkan dokumen usulan Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) ke Kementerian Lingkungan Hidup  dan Kehutanan (KLHK) melalui Dirjen Perhutanan Sosial dan Kerjasama Lingkungan (PSKL), pada Rabu (21/2/2019).

Dokumen yang diserahkan itu telah memenuhi persyaratan usulan hutan desa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83 tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial.

Masyarakat kedua desa ini pun menyatakan siap melakukan menjaga dan mengelola kawasan hutan yang diajukan. Sehingga dapat memastikan keberlanjutan dan keberadaan hutan di desa mereka.

Baca: Hutan Adat Dibabat Habis

Baca: Siapapun Boleh Kelola Hutan Aceh

Baca: Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat

Mustakirun, Kepala Desa Bunin, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur menyampaikan bahwa permohonan pengelolaan hutan desa ini merupakan keinginan masyarakat gampong Bunin dalam menjaga kelestarian hutan secara mandiri.

Apalagi sejak dulu, masyarakat tidak mengetahui bahwa kawasan hutan yang saat ini dimanfaatkan dan dikelola masyarakat itu adalah hutan negara.

“Permohonan ini kami sampaikan kerena kami ingin menjaga dan mengelola hutan secara mandiri," katanya.

"Dari dulu kami beraktivitas di dalam kawasan hutan lindung dan hutan produksi Bunin, tapi kami tidak tahu kalau hutan itu milik negara,” tambah Mustakirun.

Baca: Polisi Tetapkan Tersangka Lain Kasus Jual Beli Hutan Lindung Galus, Ini Jumlah yang Sudah Ditahan

Baca: Polisi Jebloskan Tersangka Penjual Hutan Lindung di Gayo Lues, Luasnya Bikin Kaget

Baca: Jual Beli Hutan Lindung, Pejabat BPN Aceh Jaya Ditahan Polisi di Mapolres Gayo Lues

Selain itu, Petue Kampung (Badan Pengawas Desa) Damaran Baru, Nuzul Alfiandi menyampaikan, penyerahan dokumen yang difasilitasi Yayasan HAkA ini merupakan langkah tepat yang diambil dalam melakukan penyelamatan hutan di Kampung Damaran Baru.

Apalagi Kampung Damaran Baru merupakan daerah kawasan rawan bencana banjir bandang.

Sehingga diharapkan pengelolaan hutan secara mandiri ini dapat memastikan hutan di kampung Damaran Baru tetap lestari.

“Kami sangat senang ketika mendengarkan bahwa Yayasan HAkA mau memfasilitasi kami untuk menyerahkan dokumen permohonan usulan hutan desa. Ini pilihan tepat untuk memastikan hutan kami tetap terjaga," ujarnya.

"Karena kampung kami masuk ke dalam zona merah kawasan rawan bencana banjir bandang,” tukas Nuzul Alfiandi.

Baca: Kerugian Pascabanjir Bandang Agara Mencapai Rp 100 Miliar 

Baca: Banjir Bandang Berulang Jangan Dianggap Enteng

Baca: Penyebab Banjir Bandang di Agara Karena DAS Alas Makin Kritis, Ini Datanya

Crisna Akbar, Program manager SeTAPAK di Yayasan HakA, menyebutkan usulan hak pengelolaan hutan desa ini dilakukan untuk memastikan agar masyarakat dapat melakukan pengelolaan kawasan hutan melalui pemanfaatan hasil hutan nonkayu.

Selain itu, juga dapat dikembangkan untuk kegiatan wisata alam demi menunjang ekonomi masyarakat dalam kawasan hutan, tanpa melakukan perambahan.

Sehingga masyarakat dapat memantau dan mencegah terjadinya perambahan hutan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved