Mengenal Dua Obat Kanker yang Rencananya Dihapus dari Layanan BPJS Kesehatan

Dua obat tersebut adalah bevasizumab untuk menghambat pertumbuhan sel kanker, kedua adalah cetuximab yang biasa digunakan

Editor: Fatimah
bpjs-kesehatan.go.id
BPJS Kesehatan 

SERAMBINEWS.COM - Mulai 1 Maret 2019 mendatang ada dua obat kankeryang dihilangkan dari layanan BPJS Kesehatan mulai 1 Maret 2019.

Dua obat tersebut adalah bevasizumab untuk menghambat pertumbuhan sel kanker, kedua adalah cetuximab yang biasa digunakan untuk menangani kanker usus.

Prof. Dr. dr. Aru Wisaksono Sudoyo, Sp.PD, KHOM., Ketua Perhimpunan Onkologi Indonesia dan pakar kanker menyebutkan dua obat tersebut sudah lama digunakan bahkan ada di dalam sistem pengobatan internasional.

Baca: 5 Fakta Sidang Bahar Bin Smith yang Dijerat Pasal Berlapis

“Obat itu bagian dari suatu sistem pengobatan berdasarkan juklak internasional. Bagian dari ‘guideline’ yang merupakan standar,” ungkap Prof Aru kepada Tribunnews.com.

Untuk jenis bevacizumab, Prof Aru menjelaskan obat tersebut bisanya diberikan pada pasien kanker usus besar stadium lanjut.

Obat ini dapat memberikan peningkatakn kualitas hidup bagi pasien dengan penambahan harapan hidup hingga empat bulan.

Baca: VIDEO - Kenangan Membanggakan Orang Tua Rina Muharami, Mahasiswi UIN yang Diwakili Ayah saat Wisuda

“Kelebihannya adalah dalam peningkatan kualitas hidup bukan lamannya hidup,” kata Prof Aru.

Sedangkan untuk jenis cetuximab obat ini dapat menyusutkan ukuran tumor hati pada 10 hingga 15 persen kasus kanker, dan mengubah status kanker menjadi bisa dioperasi atau (resektable).

“Cetuximab masih lebih baik karena dapat menyusutkan, ukuran tumor di hati dengan cepat sehingga dapat mengubah status kanker menjadi resektabel atau dapat dioperasi atau di buang,” papar Prof Aru.

Sehingga dikhawatirkan akan ada dampak psikologis yang besar jika kedua obat untuk penamganan kanker tersebut dihapuskan.

Baca: Malaysia Akan Produksi Mobil Terbang, Pemerintah Malah Dianggap Konyol oleh Warganya

“Artinya, penghapusannya tentu berdampak psikologis besar,” ungkap Prof Aru.

Adapun rencana penghapusan dua jenis obat tersebut menindaklanjuti Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/2018 tentang Perubahan atas Permenkes HK.01.07/Menkes/659/2017 tentang Formularium Nasional.

Artikel ini tayang pada Intisari Online dengan judul : Mengenal 2 Obat Kanker yang Rencananya Akan Dihapus dari Layanan BPJS Kesehatan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved