Akademisi Unsyiah Sarankan Kisruh MAA Diselesaikan dengan Cara Aceh

Jika MAA sampai hancur, maka anak cucu atau generasi Aceh akan mengenang apa yang terjadi saat ini sebagai masa kegelapan.

Penulis: Zainal Arifin M Nur | Editor: Zaenal
IST
Dr Teuku Muttaqin Mansur MH, Dosen Hukum Adat Fak Hukum Unsyiah. 

Akademisi Unsyiah Sarankan Kisruh MAA Diselesaikan dengan Cara Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dosen Hukum Adat Fak Hukum Unsyiah, Dr Teuku Muttaqin Mansur MH menyarankan agar polemik seputar penunjukkan Pelaksana tugas (plt) Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) diselesaikan dengan cara Aceh.

“Apa itu cara Aceh? Semua permasalahan diselesaikan dengan musyawarah, mufakat, saling menghargai, dan saling menghormati,” tulis Teuku Muttaqin dalam pesan Whatsapp kepada Serambinews.com, Senin (4/3/2019).

Seperti diberitakan, pelantikan Pelaksana tugas (Plt) Ketua Majelis Adat Aceh (MAA), bersama Ketua Majelis Pendidikan Aceh (MPA) dan Ketua Baitul Mal Aceh, oleh Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Jumat (22/2/2019) lalu, memunculkan pro-kontra.

Baca: Nova Iriansyah Tunjuk Tiga Plt

Khusus untuk MAA, muncul gelombang protes terhadap keputusan Plt Gubernur Aceh.

Penolakan terhadap kebijakan mem-Plt-kan Ketua MAA ini setidaknya disuarakan oleh Majelis Duek Pakat Mukim (MDPM) Aceh Besar dan MAA Kota Sabang.

Baca: Forum Mukim Aceh Besar Ultimatum Plt Gubernur

Baca: Giliran MAA Sabang Protes Nova Terkait Pengangkatan Plt

Pihak yang memerotes menilai, kebijakan Plt Gubernur Aceh menunjuk Saidan Nafi sebagai Plt Ketua MAA mengangkangi hasil Musyawarah Besar (Mubes) MAA yang berlangsung di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh, 23-24 Oktober 2018 lalu.

Dalam kongres tersebut, H Badruzzaman Ismail M.Hum terpilih secara aklamasi untuk memimpin kembali Majelis Adat Aceh (MAA) periode 2019-2023.

Baca: Badruzzaman Ismail Kembali Pimpin Majelis Adat Aceh

Baca: Plt Gubernur Dilaporkan ke Ombudsman Aceh

Menanggapi penolakan sejumlah pihak ini, Karo Hukum Setda Aceh, Amrizal J Prang menjelaskan bahwa proses pelaksanaan mubes MAA yang dinilai cacat hukum sehingga Plt Gubernur menunda dulu pengangkatan Badruzzaman Ismail.

Di sisi lain, masa jabatan ketua lama sudah berakhir dan mengisi kekosongan jabatan Nova melantik Saidan Nafi sebagai Plt.

Menurut Amrizal, pelaksanaan mubes itu tidak memenuhi unsur Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2004 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Adat Aceh Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).

Dalam qanun itu disebutkan, salah satu peserta mubes adalah Tuha Nanggroe.

Baca: Pelantikan Ketua MAA Tuai Polemik, Begini Penjelasan Karo Hukum Setda Aceh

Baca: Kenapa Harus Plt?

Pike ngen Ulee Lupie

Menanggapi polemik ini, Dosen Hukum Adat pada Fak Hukum Unsyiah, Dr Teuku Muttaqin Mansur MH menyarankan agar persoalan itu diselesaikan dengan musyawarah, mufakat, saling menghargai, dan saling menghormati.

Muttaqin mengingatkan, tidak semua persoalan harus diselesaikan dengan hukum.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved