Muhammad MTA dan Azhari Saksi Meringankan Irwandi

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh, Azhari Hasan MSi menjadi saksi untuk kedua kalinya

Editor: bakri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
TERDAKWA kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018, Irwandi Yusuf menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/3). Sidang Gubernur Aceh nonaktif itu beragenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa. 

JAKARTA - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh, Azhari Hasan MSi menjadi saksi untuk kedua kalinya bagi terdakwa kasus tindak pidana korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), Irwandi Yusuf. Kali ini, Azhari sebagai saksi yang meringankan (a de charge). Saksi lainnya adalah Muhammad MTA, Penasihat Khusus Gubernur Aceh.

Keduanya memberi kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/3). Azhari dalam persidangan tanggal 17 Desember 2018 dihadirkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi bagi terdakwa Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Teuku Saiful Bahri. Dalam sidang kali ini, kehadiran Azhari diminta oleh kuasa hukum terdakwa Irwandi Yusuf.

Jaksa KPK sempat mempertanyakan kehadiran Azhari sebagai saksi lagi. Tapi jaksa tidak keberatan. Seperti dalam kesaksian sebelumnya, Kepala Bappeda Aceh itu menjelaskan mengenai mekanisme perencanaan dan program kegiatan yang masuk dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh atau APBA.

Azhari mengawali penjelasanya dari Undang-Undang Pemerintah Aceh dan Qanun Aceh tentang Dana Otonomi Khusus.

Ia juga menyampaikan perbedaan istilah Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dengan Dana Otsus. “DOKA adalah porsi dana otsus untuk kabupaten/kota, besarnya 40 persen. Sedangkan Dana Otsus adalah dana otonomi khusus yang porsi pembiayaannya dikelola oleh provinsi sebesar 60 persen. Kegiatan Aceh Marathon masuk dalam pembiayaan Dana Otsus Provinsi. Bukan dari DOKA,” jelas Azhari.

Adapun Aceh Marathon, lanjut Azhari, diusulkan oleh Dinas Pemuda dan Olahraraga (Dispora) Aceh, merupakan subkegiatan dari kegiatan olahraga yang berkembang dalam masyarakat.

“Karena sebagai subkegiatan, maka istilah Aceh Marathon tidak tertera di dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS),” ujar Azhari saat menjawab pertanyaan Jaksa KPK.

Namun, jaksa menilai pernyataan Azhari berbeda dengan keterangan saksi yang pernah dihadirkan dari Kementerian Dalam Negeri. “Lo, beda lagi dong sama saksi Ardian kemarin, dia bilang ini masuk di subekonomi rakyat?” tanya jaksa.

Menanggapi pernyataan jaksa, Azhari pun meluruskan pernyataan dia sebelumnya dan membenarkan jawaban saksi sebelumnya.

“Nah, itu ketika ditarik tujuh bidang tadi, itu masuk di sana. Itu baru masuk ke ekonomi sosial, itu adalah dampaknya(ekonomi rakyat), Pak,” ucap Azhari.

Tak digubris KPK
Sementara itu, saksi Muhammad MTA mengatakan Gubernur Irwandi Yusuf merupakan salah seorang pemimpin Aceh yang berkomitmen menjalankan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.

Menurutnya, Gubernur Irwandi pernah menyurati KPK, minta lembaga antirasuah itu melakukan asistensi dan memberikan bimbingan teknis kepada Pemerintah Aceh. Itu sebab pada saat pejabat eselon II dilantik ikut disaksikan oleh KPK dan pejabat yang dilantik menandatangani pakta integritas yang isinya disusun oleh KPK dan Pemerintah Aceh.

“Langkah ini dimaksudkan dalam rangka mewujudkan pemerintah yang bersih, berintegritas, dan menjadi pilot project bagi pemerintahan lain di Indonesia,” ujar Muhammad MTA.

Ia sebutkan bahwa surat dikirimkan ke KPK tanggal 3 April 2018. Sehari setelah pengumuman paket proyek APBA 2018. “Tapi sampai sekarang KPK tidak pernah merespons surat permintaan tersebut, sampai kemudian Irwandi ditangkap KPK pada 3 Juli 2018,” kata pria yang akrab dipanggil MTA itu.

Padahal, menurut MTA, Gubernur Irwandi ketika itu ingin KPK hadir mendampingi pelaksanaan tender agar tidak ada permainan. “Kita mencegah adanya kecurangan dalam pengadaan barang dan jasa. Itu tujuannya,” lanjut MTA.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved