Muhammad MTA dan Azhari Saksi Meringankan Irwandi

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh, Azhari Hasan MSi menjadi saksi untuk kedua kalinya

Editor: bakri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
TERDAKWA kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018, Irwandi Yusuf menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/3). Sidang Gubernur Aceh nonaktif itu beragenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa. 

“Pada 16 April kepala dinas dilantik, tapi KPK tidak hadir dan belum menanggapi surat gubernur. Tanggal 4 Mei 2018, kembali dilankukan pelantikan 51 pejabat eselon II. KPK juga tak hadir. Nah, 3 Juli gubernur malah ditangkap KPK,” ucap MTA.

“Ketika gubernur ditangkap, saya merasa syok, sebab kami tidak pernah bicara proyek. Kami justru bicara upaya menghindari potensi korupsi dalam kegiatan lelang,” tukasnya.

Pada bagian lain kesaksiannya, MTA menjelaskan, beratnya beban dan tanggung jawab Irwandi Yusuf sebagai gubernur di daerah bekas konflik seperti Aceh. “Irwandi merupakan orang pertama yang menjabat gubernur di Provinsi Aceh setelah elite GAM melakukan perdamaian dengan Pemerintah Indonesia. Untuk membangun Aceh, Irwandi menekankan pada stabilitas keamanan,” ujar MTA.

Pada hari yang sama juga digelar sidang dengan terdakwa Teuku Saiful Bahri. Kuasa hukim Saiful Bahri, Solehoddin, menghadirkan saksi ahli dari Universitas Bhayangkara, Surabaya. Saksi ahli tersebut adalah Dr Solehuddin, ahli hukum pidana dan kriminolog.

Irwandi didakwa menerima suap Rp 1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi. Jaksa menyatakan uang tersebut diberikan agar Irwandi Yusuf menyetujui program pembangunan dari DOKA Tahun 2018 di Bener Meriah.

Uang itu diberikan Ahmadi secara bertahap. Uang yang diberikan Ahmadi itu kemudian digunakan untuk membayar medali dan jersey kegiatan Aceh Marathon oleh Irwandi. Selain itu Irwandi juga didakwa menerima gratifikasi.

Atas perbuatan tersebut, Irwandi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kuasa hukum Irwandi, Sayuti Abubakar MH mengatakan, pihaknya berencana akan menghadirkan 12 orang lagi saksi meringankan dan saksi ahli. “Mereka akan bersaksi dalam persidangan berikutnya, pekan depan,” ujar Sayuti Abubakar. (fik)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved