Kadisdikbud dan Dua ASN di Subulussalam Terbukti Terlibat Politik Praktis
Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Subulussalam dinilai oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terbukti bersalah melanggar kode etik.
Penulis: Khalidin | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Khalidin | Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Subulussalam dinilai oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terbukti bersalah melanggar kode etik berupa terlibat politik praktis.
Atas pelanggaran ini, ketiganya direkomendasikan sanksi hukuman disiplin sedang, sebagaimana surat rekomendasi KASN Nomor B 820/KASN/3/2019 tanggal 12 Maret 2019 lalu.
Dari tiga ASN yang dinyatakan bersalah oleh KASN itu, satu di antaranya bernama Irwan Yasin yang merupakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Subulussalam.
Sementara dua lainnya, Kepala Taman Kanak-Kanak (TK) masing-masing Sabariah dan Darmawati Ismail.
Baca: KIP Nagan Raya Tetapkan 11 Titik Kampanye Terbuka, Ini Lokasinya
Baca: Capres 02 Prabowo Subianto belum Ada Jadwal Kampanye di Aceh, Ini Kata Wen Rimba Raya
Baca: Kampanye Terbuka Dimulai, Ini Jadwal dan Tempatnya
Surat rekomendasi KASN ini ditujukan kepada Wali Kota Subulussalam sebagai pejabat pembina kepegawaian dan bersifat segera.
Rekomendasi KASN ini atas hasil kajian dugaan laporan Bawaslu Subulussalam Nomor 001/TM/PL/Kot/01.02/XII/2018 tanggal 9 Januari 2019.
Sesuai laporan Bawaslu Subulussalam, Kadis Pendidikan dan dua guru itu diduga melanggar kode etik ASN terkait pelanggaran netralitas Pemilu Legislatif 2019.
“Pelanggaran netralitas itu karena ketiga ASN telah berfoto bersama dengan pose yang menunjukan dukungan untuk calon legislatif tertentu,” demikian isi surat KASN tersebut.
Atas tindakan itu, KASN pun meminta Wali Kota Subulussalam melaksanakan sanksi hukuman disiplin kategori sedang kepada ketiga ASN yang melanggar kode etik tersebut dan pelaksanaannya mengacu pada PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
KASN pun memberikan batas waktu pemberian sanksi hukuman ini selama 14 hari sejak diterimanya rekomendasi tersebut.
Dalam surat itu, KASN juga mencantumkan ancaman jika rekomendasinya tidak ditindaklanjuti.(*)
Baca: RKBA akan Pugar Makam Ulama di Aceh Besar seperti Makam Sultan Malikussaleh di Aceh Utara
Baca: FOTO-FOTO: Puluhan Kucing Cantik dari Berbagai Ras Ikut Festival di Taman Budaya Banda Aceh
Baca: Instragrambale, Kreasi Bunga Kekinian Ini Nggak Bikin Kantong Bolong