Kepala Bappeda Nagan Raya: Perusahaan Wajib Realisasi Dana CSR di Nagan Raya

Semua perusahaan di Kabupaten Nagan Raya sudah wajibkan merealisa dana sosial atau CSR di semua desa yang berada di sekitar perusahaan.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Yusmadi
Tribunnews.com
Ilustrasi 

Laporan Sa'dul Bahri | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Semua perusahaan di Kabupaten Nagan Raya sudah wajibkan merealisa dana sosial atau CSR di semua desa yang berada di sekitar perusahaan.

Kewajiban itu ditetapkan dalam qanun yang telah disahkan oleh DPRK tahun 2018 lalu.

"Mulai tahun 2019 semua perusahaan yang ada di Nagan Raya wajib merealisasikan dana CSR sesuai dengan ketentuan," jelas Kepala Bappeda Nagan Raya, Abdul Latif kepada Serambinews.com, Rabu (27/3/2019).

Ia menambahkan, semua program perusahaan terkait realisasi dana CSR itu harus melaporkan dulu ke Pemerintah Nagan Raya untuk memastikan program tersebut sesuai dengan kebijakan program daerah.

Baca: CSR Harus Dapat Membantu Atasi Kemiskinan

Baca: Meminimalisasi Gap Kebijakan Dana CSR

Baca: Realisasi CSR di Nagan Raya Dipertanyakan

Dalam hal ini, Bappeda Nagan Raya sebagai koordinator CSR daerah mengkoordinir CRS itu dengan meminta kepada semua perusahaan yang melakukan aktivitasnya di daerah tersebut wajib melaporkan dana CSR yang diperuntukkan kepada di sekitar lingkungan perusahaan.

Realisasi dana CSR di Nagan Raya lebih kepada pemberdayaan ekonomi, pembangunan jalan dan masalah keagamaan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved