Ini Pendapat UAS dalam Memilih Pemimpin pada 17 April Mendatang
Ustaz Abdul Somad (UAS) mengajak masyarakat tidak memilih atau tidak mencoblos pemimpin yang money politik, karena politik uang termasuk bentuk sogok.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Jalimin
Ini Pendapat UAS dalam Memilih Pemimpin pada 17 April Mendatang
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Ustaz Abdul Somad (UAS) mengajak masyarakat tidak memilih atau tidak mencoblos pemimpin yang money politik, karena politik uang termasuk bentuk sogokan atau suap-menyuap, dan itu diharamkan agama Islam. Selain itu memilih pemimpin karena uang termasuk dosa besar, karena itu bagian dari kesaksian palsu.
Baca: Bertambah Tiga Ribuan, Ini Total Pemilih Aceh untuk Pemilu 2019
Demikian antara lain disampaikan UAS saat mengisi tablig akbar di Lapangan Sepakbola Syamtalira Bayu Aceh Utara pada Jumat (5/4/2019). Tablig akbar tersebut diadakan dalam rangka memperingati isra mikraj oleh tokoh masyarakat Syamtalira Bayu, Aceh Utara. Meski gerimis sejak awal ceramah, tapi ribuan masyarakat tetap antusias mengikutinya.
“Jika ada yang nyumbang uang, sembako untuk diminta coblos, ambil uangnya dan sembakonya. Tapi jangan coblos orangnya,” ujar UAS. Uang maupun lainnya bisa disumbang ke pasantren maupun tempat ibadah lainnnya, karena perbuatan itu dilarang dalam ajaran Islam, si pemberi maupun penerima.
Baca: Camat di Aceh Timur Ikut Penyuluhan Hukum Pertanahan
UAS juga mengajak masyarakat untuk memilih pemimpin pada pemilu 17 April mendatang yang diyakini dan mampu melahirkan qanun atau peraturan daerah yang mampu menjaga generasi dari perbuatan mungkar. “Coba kita dilihat di warung internet sekarang ini, banyak generasi kita lalai dengan game. Ini tak mungkin bisa dicegah dengan ceramah, tapi harus dengan kekuasaan,” katanya.
Baca: Partai Siapkan Rp 500.000 untuk Beli Suara, Ini Kata Panwaslih Bireuen
Karena itu kedepan UAS mengajak supaya pemimpin yang dipilih adalah mereka yang mampu melahirkan qanun syariah. UAS juga berharap pemimpin yang akan datang mampu melahirkan qanun atau peraturan syariah, misalnya untuk pramugari yang mendarat di Aceh harus mengenakan jelbab. “Itu tak bisa dilakukan dengan dakwah, tapi dengan kekuasan (aturan),” ujar UAS. (*)