Jaksa Agung belum Respon Usulan Kajati Aceh, Terkait Permintaan Penghentian Kasus CT Scan RSUZA
Usulan itu disampaikan setelah penyidik Kejati Aceh melakukan penyidikan secara mendalam terhadap kasus tersebut.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Yusmadi
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Usulan Kajati Aceh, Irdam kepada Jaksa Agung yang meminta agar kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alkes CT Scan pada RSUZA Banda Aceh tahun anggaran 2008 dengan kerugian Rp 15,3 miliar lebih dari pagu Rp 39 miliar dihentikan ternyata belum direspon Jaksa Agung.
Usulan itu telah disampaikan pada awal Januari 2019. "Belum turun persetujuan penghentian dari Kejagung," kata Kasi Penkum Kejati Aceh, H Munawal Hadi SH MH menjawab Serambinews.com, Kamis (4/4/2019) malam.
Dia mengatakan, usulan itu disampaikan setelah penyidik Kejati Aceh melakukan penyidikan secara mendalam terhadap kasus tersebut.
Hasil penyidikan, lanjut dia, tidak ditemukan adanya indikasi kerugian negara.
"Makanya Kejati Aceh mengusulkan penghentian ke Kejagung," ujar dia.
Baca: Setelah Diusul SP3 oleh Kejati Aceh, Kini Kasus CT Scan RSUZA Jadi Bahan Korsup KPK
Baca: Muhammad Yusuf Dilantik Sebagai Wakajati Aceh
Baca: KPK Diminta Ambil Alih Penanganan Kasus CT Scan
Baca: Kajati Usul Hentikan Kasus CT Scan
Kemudian Munawal menambah, "Namun sampai sekarang Kejagung belum memberikan jawaban atas usulan tersebut," terang dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kajati Aceh, Irdam menegaskan telah mengusulkan penghentian kasus pengadaan alkes CT scan dan kardiologi di RSUZA Banda Aceh tahun anggaran 2008 ke Jaksa Agung.
Alasan Kajati mengusulkan kasus itu dihentikan karena para tersangka telah mengembalikan semua kerugian negara yang totalnya mencapai 15,3 miliar.
Informasi usulan SP3 kasus tersebut sempat menyita perhartian banyak pihak karena kasus itu diketahu sudah lama mangkrak.
Apalagi keputusan itu diambil setelah tiga bulan Irdam menjabat Kajati Aceh menggantikan Chairul Amir.
Padahal kasus itu telah lama ditanggani pihak Kejati dan sudah ada lima tersangka. (*)