Presiden Diwakili Dua Pengacara Negara, Jawab Gugatan PNS Asal Aceh
Ir Muslim, pegawai Disnaker dan Mobduk Aceh ini menggugat Surat Keputusan (SK) Presiden yang memberhentikannya dari aparatur sipil negara atau ASN.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Dua Pengacara Negara dari Jamdatun (Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara) Kejaksaan Agung RI, Yanti widya SH MH, Citra Diah Ambarwati SH MH, MEwakili Presiden RI dalam menjawab gugatan tata usaha negara yang diajukan pegawai negeri sipil asal Aceh, Ir Muslim.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (4/4/2019).
Ir Muslim, pegawai Disnaker dan Mobduk Aceh ini menggugat Surat Keputusan (SK) Presiden yang memberhentikannya dari aparatur sipil negara atau ASN.
Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, didaftarkan oleh huasa hukumnya, Husni Bahri TOB SH MH MHum, dengan register No. 8/G/2019/PTUN-JKT, tanggal 28 Januari 2019.
Objek gugatan adalah Keppres RI No: 00467/KEPKA/AZ/05/18/BTL TANGGAL 19 Oktober 2018 tentang Pembatalan Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian dan Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun.
Sebelumnya pada bulan April, Muslim sudah diberikan pensiun melalui Keppres RI Nomor : 00467/KEPKA/AZ/05/18 tanggal 30 April 2018 tentang pemberian kenaikan pangkat pengabdian, pemberhentian dan pemberian pensiun pegawai negeri sipil yang mencapai batas usia pensiun.
Baca: Husni Bahri TOB Gugat Keputusan Presiden ke PTUN Jakarta, Terkait Kasus Ini
Baca: Husni Bahri TOB Sayangkan Presiden tak Hadir di Sidang
Menjawab gugatan penggugat, Pengacara Negara Yanti Widya SH, MH, dalam persidangan menyatakan bahwa Surat Keputusan yang menjadi objek sengketa yang dikeluarkan oleh tergugat Presiden RI, sudah sesuai dengan kewenangan dan substansi yang ada.
Tapi sebaliknya, kuasa hukum penggugat, Husni Bahri TOB SH MH menyatakan, walaupun surat keputusan objek sengketa adalah benar kewenangan tergugat, tetapi Surat Keputusan objek sengketa banyak mengandung cacat hukum dan melanggar asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
Ia mencontohkan, dalam dasar hukum "mengingat angka 7 dari Surat Keputusan objek sengketa dicantumkan sebagai dasar hukum adalah Peraturan Presiden RI No. 53 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara."
Tetapi setelah diperiksa ternyata itu adalah tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pontianak menjadi Institut Agama Islam Pontianak.
"Apa pasal dalam Surat Keputusan objek sengketa yang memecat PNS Ir Muslim memakai dasar hukum yang mengatur tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pontianak Menjadi Institut Agama Islam Pontianak?" tukas Husni Bahri.
Ia menambahkan, "Apa logikanya pemecatan Ir Muslim dikaitkan dengan Peraturan Presiden yang mengatur tentang Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pontianak? " tukasnya.
Sidang yang diketuai Andi Muhammad Rahman SH MH ini, akan dilanjutkan Kamis (11/4/2019) pekan depan dengan agenda pembuktian dari penggugat dan tergugat.(*)
Baca: Perpanjangan DOKA Jadi Komitmen Presiden Jokowi
Baca: ACE Hardware Beri Diskon Sampai 50 Persen
Baca: VIDEO - Sofyan Daud Ajak Masyarakat Bireuen Menangkan Jokowi-Ma’ruf Amin