Ketua Bawaslu Lantik Naidi Faisal sebagai Anggota Panwaslih Aceh
Naidi menggantikan Zuraida Alwi yang diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI karena terbukti melanggar kode etik
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Jalimin
Ketua Bawaslu Lantik Naidi Faisal sebagai Anggota Panwaslih Aceh
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan Senin (8/4/2019) siang melantik anggota pergantian antarwaktu (PAW) Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Naidi Faisal MSi di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat.
Baca: Irwandi Divonis 7 Tahun Penjara, Ini Imbauan Pengurus untuk Kader PNA
Baca: Ketua Harian PNA Samsul Bahri: Vonis Hakim Untuk Irwandi Yusuf Tidak Adil
Baca: Film Pendek ‘Untuk Seulimeum’, Mahasiswa ISBI Aceh Raih Juara 3 Short Movie Competition ITechnocup
Naidi menggantikan Zuraida Alwi yang diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu pada Rabu (27/2/2019) lalu.
Acara pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut turut disaksikan Ketua dan Anggota Panwaslih Aceh, Faizah, Marini, dan Nyak Arief Fadhillah Syah. Selain itu juga hadir juga anggota Bawaslu RI lainnya.
Ketua Panwaslih Aceh, Faizal yang ditanyai Serambi mengatakan pelantikan itu dilakukan setelah Bawaslu RI melakukan verifikasi dan klarifikasi calon PAW anggota Panwaslih Aceh beberapa waktu lalu.
Menurut Faizah, Ketua Bawaslu Abhan berpesan kepada Naidi agar segera menyesuaikan diri dan terus bekerja memperkuat Panwaslih Aceh dalam mengaalam pengawasan jelang pemilihan 17 April mendatang.
“Karena Pemilu tinggal sembilan hari lagi, terus bekerja untuk memperkuat Panwaslih Aceh dalam menjalani tugas-tugas pengawasan serta menjaga kesolidan,” kata Faizah menguitp Abhan.(*)