Calegnya Terlibat Kasus Pidana dan Digugat Rp 302 Miliar, Begini Reaksi PSI

Seorang Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ronaldo Laturette kini tersandung kasus pidana dan digugat Rp 302 miliar.

Editor: Amirullah
KOMPAS.com/ JIMMY RAMADHAN AZHARI
Ruang sidang gugatan Gaby di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Selasa (9/4/2019) 

SERAMBINEWS.COM - Seorang Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ronaldo Laturette kini tersandung kasus pidana dan digugat Rp 302 miliar.

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PSI Beni Sugiarto angkat bicara.

Beni mengaku baru mengetahui bahwa calegnya terlibat kasus pidana.

Ia pun mengaku akan langsung mengkonfirmasi pada Ronaldo.

"Jujur saya baru tahu ini dari KPUD. Jadi ceritanya malam ini kami mau konfrontasi dengan yang bersangkutan," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Selasa (9/4/2019) malam.

Ronaldo Latturette, terdakwa dalam kasus meninggalnya Gabriella Sheryl Howard (8), murid kelas III SD di Global Sevilla School usai diputus bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (28/11/2017).(KOMPAS.com/ NIBRAS NADA NAILUFAR)

Baca: Tak Sampai 24 Jam Setelah Ijab Kabul, Pria Ini Harus Berpisah dengan Sang Istri untuk Selamanya

Baca: Mahasiswa: Kalau Plt Gubernur Tidak Hadir Ke Sini, Kita Rebut Kantor Gubernur

Baca: Bagaimana Nasib Izin PT EMM di Aceh? PTUN Jakarta akan Sampaikan Putusannya Kamis Esok

Baca: Perusak Alquran di Cot Masjid Banda Aceh Sempat Kabur Dari RSJ Setelah Diantar Satpol PP

Beni memaparkan, ketika mendaftarkan diri sebagai caleg, Ronaldo berhasil melewati semua tahapan yang diberikan oleh PSI dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

"Semua tahapan sudah dia ikuti. Kalau toh memang ada cacat hukum, dari kejaksaan enggak akan keluar surat, dari kepolisan enggak akan keluar kelakuan baik," ujarnya.

Bahkan, saat pengurusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan mengurus surat keterangan dari kejaksaan, pihak partai turut mendampingi proses tersebut dan sama sekali tak ditemui masalah.

Lebih lanjut, kata dia, setelah Ronaldo didaftarkan sebagai calon sementara, KPUD memublikasi semua daftar calon tersebut dan pihak KPUD maupun partai tidak mendapat komplain dari masyarakat terkait sosok Ronaldo.

Namun, saat ini pihak partai akan mengonfrontasi terkait status pidana yang tengah dijalani Ronaldo dengan yang bersangkutan untuk mendapatkan keterangan sebenarnya.

"Saya tadi juga sudah konsultasi dengan DPP Banten, kami tidak bisa serta-merta memecat seseorang di mana tahapannya itu dia sudah ikuti. Kami juga pihak partai tidak mau ikut campur (terkait) hukum si orangtua (Gabriella) yang digugat kembali atau apalah itu urusan mereka," kata Beni.

Sebelumnya diberitakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Ronaldo terbukti bersalah atas kematian seorang siswi kelas III SD Global Sevilla, Gabriella Sherly Howard (Gaby).

Ia divonis hukuman percobaan selama 10 bulan dan apabila kembali melakukan tindak pidana akan langsung dipenjara selama lima tahun dalam putusan yang disahkan pada 25 September 2018 itu.

Saat ini, ia dan 12 orang lainnya kembali digugat secara perdata oleh orangtua Gaby terkait tewasnya anak mereka pada 17 September 2015.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved