Panwaslih: Kampanye di Masa Tenang Terancam Penjara dan Denda Rp 12 Juta
Parpol yang tidak mau menurunkan APK secara mandiri bisa dikenai Pasal 492 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Panwaslih Aceh Tamiang mengingatkan seluruh parpol dan caleg mematuhi masa tenang yang sudah berlaku 14 hingga 16 April.
Selama periode ini, parpol yang tidak mau menurunkan APK secara mandiri bisa dikenai Pasal 492 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
Di Pasal 276 ayat (2) secara jelas sudah diatur tentang ancaman pidananya dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
"Pasal ini antara lain berbunyi; setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten / Kota, bisa dipidana dan denda paling banyak Rp 12 juta," kata Ketua Panwaslih Aceh Tamiang, Imran, SE, Minggu (14/4/2019).
Dijelaskannya pula, selama masa tenang atribut kampanye hanya boleh terpasang di tiga tempat, yakni kantor pemenangan calon presiden dan wakil presiden, kantor partai politik, serta kantor pemenangan DPD.
"Selain di tiga tempat tersebut semua APK harus ditertibkan," tegas Imran.(*)
Baca: Baim Wong Disomasi Manajemen Artis, Sebab Tak Membayar Uang Hak Senilai Rp1 Miliar
Baca: Studi : Separuh Dari Pelaku Perdagangan Manusia Adalah Perempuan, Yang Juga Jadi Korban
Baca: Daftar Lengkap Juara Singapore Open 2019 - Jepang Borong 3 Gelar, Ahsan/Hendra & Anthony Runner Up