185 Penghuni Rutan Takengon Terancam tak Bisa Ikut Pemilihan
Pasalnya, jumlah kertas suara hanya sekitar 278 sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun jumlah penghuni rutan itu sudah mencapai 463 orang.
Penulis: Mahyadi | Editor: Mursal Ismail
Laporan Mahyadi | Aceh Tengah
SERAMBINEWS.COM, TAKENGON – Sekitar 185 penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B, Takengon, Aceh Tengah, terancam tidak bisa ikut memilih presiden maupun wakil rakyat pada Pemilu kali ini.
Pasalnya, jumlah kertas suara hanya sekitar 278 sesuai jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun jumlah penghuni rutan itu sudah mencapai 463 orang.
Baca: Diadakan oleh 40 Lembaga Survei, Pantau Hasil Quick Count Pilpres 2019 Disini
Rutan Kelas II B Takengon, termasuk dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS) 8, Kampung Blang Kolak Dua, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah. “
DPT Rutan Takengon, sebelumnya sebanyak 272. Tapi, setelah ada penambahan dua persen, sehingga jumlah kertas suara menjadi 278,” kata Kepala Rutan Kelas II B Takengon, Sugianto kepada Serambinews.com, Rabu (17/4/2019).
Dia sebutkan, para penghuni lain, sebelumya telah dimasukan dalam DPT B, namun sampai dengan proses pemilihan tidak turun, sehingga hanya mengakomodir untuk 278 pemilih.
Baca: VIDEO - Kesadaran Caleg Kurang, Alat Peraga Kampanye Menumpuk di Kantor Panwaslih
Sedangkan sisanya sekitar 185 orang diperkirakan tidak mendapat kertas suara. “Meski begitu, kami masih menunggu barangkali ada dari TPS lain kertas suara yang lebih, mungkin bisa dialihkan ke TPS 8,” jelasnya.
Amatan Serambinews.com, proses pemilihan di Kompleks Rutan Kelas II B, Takengon, berlangsung lancar.
Baca: Ustadz Adi Hidayat Bagikan Kisah Orang yang Menistakan Ulama, Habib Novel Doakan UAS
Para penghuni rutan yang terdiri dari para narapidana serta tahanan secara tertib mengikuti proses pencoblosan yang dilaksanakan di aula Rutan. Pemilihan tersebut, juga dikawal ketat oleh para sipir yang berjaga-jaga di seputaran rutan. (*)