Lima Kepsek di Pijay Dibangku Panjangkan, Ini Kata PGRI dan Disdikbud
Ketua PGRI Pijay, Drs Ridwan MPd menilai tindakan itu tak menghargai para kepsek yang dimutasi tersebut karena empat-delapan bulan lagi mereka pensiun
Penulis: Idris Ismail | Editor: Mursal Ismail
Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Lima Kepala Sekolah (Kepsek) di Pidie Jaya (Pijay) dibangku panjangkan dalam mutasi jabatan 80 kepala sekolah yang dilakukan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kabupaten setempat, Kamis (18/4/2019) siang.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Pijay, Drs Ridwan MPd, menilai tindakan itu tak menghargai para kepsek yang dimutasi tersebut karena empat-delapan bulan lagi mereka sudah pensiun.
Baca: Denny JA Analisa Efek Dukungan Ustadz Abdul Somad & Aa Gym pada Prabowo-Sandi di Pilpres 2019
"Sejatinya keenam kepsek yang sudah menujukkan dedikasi besar dalam memajukam dunia pendidikan di Pijay itu dapat dipertahankan. Saya selaku Ketua PGRI Pijay, sangat menyesalkan kebijakan mutasi ini tanpa mempertimbangkan asas jasa pengabdian," kata Ridwan.
Adapun mereka yang dimutasi itu adalah Manana SPd/SD Cet Matang, Trienggadeng (pensiun Desember), Cut Faridah/ SD Babah Krueng Ulee Gle, Bandar Dua (pensiun Agustus), Hanafiah SPd/SD Babah Jurong (pensiun September), T Abakar SPd/SD Pangwa, Trienggadeng (pensiun Oktober), dan Rasyidin SPd/SD Tutue Ara, Bandar Baru (pensiun Desember).
Baca: Dyah Erti Idawati, Bireuen Kaya Kuliner, Berpromo di HUT Taman Mini Jakarta
Menanggapi hal ini, Kepala Disdikbud Pijay, Saiful Rasyid MPd kepada Serambinews.com, Jumat (19/4/2019) mengatakan, mutasi 80 kepsek ini setelah sebelumnya dilakukan Uji Kompetensi Kepala Sekolah (UKKS) sejak sebulan lalu.
Ini merupakan program Pemkab Pijay untuk peningkatan mutu pendidikan dalam segala bidang terutama dalam bidang kepemimpinan selaku Top Manager. "Sejak dibuka UKKS tersebut, ternyata keeenam kepsek tersebut tidak mengikutinya," jelas Saiful.
Baca: Di HUT TMII, Bireuen Promosikan Makanan Salak Pliek
Dengan demikian, kata Saiful, mereka dianggap mengundurkan diri. Hal ini sebagaiman tercantum dalam salah satu poin dari ketentuan surat edaran Pemkab Pijay (Sekda) dalam program ini. (*)