Pemilihan Lanjutan untuk DPRK di Rutan Idi Aceh Timur Digelar Selasa Mendatang

Surat suara pemilihan lanjutan di Lapas Idi untuk memilih DPRK sudah kita siapkan sebanyak 88 surat suara

Penulis: Seni Hendri | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Suasana memilih di Rutan Idi, Aceh Timur, Rabu 17 April 2019 

Pemilihan Lanjutan untuk DPRK di Rutan Idi Aceh Timur Digelar Selasa Mendatang

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI – Panwaslih Aceh Timur, merekomendasikan kepada KIP Aceh Timur, untuk melaksanakan pemungutan suara lanjutan pemilihan DPRK di lembaga permasyaratakan (Lapas) Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Rekomendasi pemungutan suara lanjutan yang ditandatangani Ketua Panwaslih Aceh Timur, Maimun, tertanggal 19 April 2019, karena di Lapas Idi tidak didistribusikan surat suara untuk DPRK pada Pemilu 17 April 2019 lalu.

“Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan yang diperoleh Panwaslih Aceh Timur, disimpulkan bahwa pemungutan suara pemilihan DPRK Aceh Timur yang dilakukan di Lapas Idi, tidak didistribusikan. Karena itu, Panwaslih Aceh Timur, merekomendasikan KIP Aceh Timur, melakukan pemungutan suara lanjutan pemilihan DPRK pada Lapas Idi,” tulis Ketua Panwaslih Aceh Timur, Maimun, dalam salinan surat yang diterima Serambinews.com, Sabtu malam.

Baca: Data Dari 12 Kecamatan di Pidie, Haji Uma Unggul Telak, Disusul Ghazali Abbas dan Fadhil Rahmi

Sementara itu, Ketua KIP Aceh Timur, Zainal Abidin, mengatakan pemungutan suara lanjutan di Lapas Idi akan dilaksanakan Selasa 23 April 2019 mendatang.

“Surat suara pemilihan lanjutan di Lapas Idi untuk memilih DPRK sudah kita siapkan sebanyak 88 surat suara, termasuk formulir dan keperluan lainnya di TPS. Berdasarkan DPTb tahap 3, jumlah pemilih DPRK untuk daerah pemilihan 1, di Lapas Idi sebanyak 88 orang,” jelas Zainal, seraya mengatakan dengan dilaksanakan pemilihan lanjutan ini maka hak suara ke-88 narapidana di Lapas Idi tersebut akan terlindungi.

Sebelumnya, Rabu 17 April 2019 lalu, narapidana rumah tahanan negara (Rutan) Idi tidak memilih calon legislatif untuk DPRK.

Mereka, hanya memberikan hak pilihnya untuk calon presiden dan wakil presiden, calon DPD RI, DPR RI, dan DPR Aceh.

Terkait hal ini, Zainal mengatakan tidak ada pemilihan DPRK di Rutan Idi, karena berdasarkan Surat KPU Nomor 651, yang mana surat ini muncul berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi, yang menyebutkan Lapas Idi Aceh Timur, pemilihnya berjumlah 317 non DPRK.

Baca: Ini Saran Dokter Spesialis Kepada Sandiago Uno, Setelah Keluar Hasil Diagnosa

“Jadi berdasarkan Surat KPU Nomor 651 ini kita laksanakan pemilu di Lapas Idi, hanya dengan 4 surat suara tanpa DPRK, ini sudah kita eksekusi. Selanjutnya, Selasa 23 April 2019 mendatang kita akan laksanakan pemilihan lanjutan untuk DPRK di Lapas Idi berdasarkan surat rekomendasi dari Panwaslih Aceh Timur,” jelas Zainal.

Jika sebelumnya pada 17 April 2019 secara bersamaan juga dilaksanakan pemilihan DPRK, jelas Zainal, maka tidak ada dasar hukumnya.

Pun demikian Rabu pagi itu pihaknya sudah menyiapkan 77 surat suara untuk pemilihan DPRK di Rutan Idi untuk mengantisipasi, tapi akhirnya harus dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Sedangkan pemilihan lanjutan untuk DPRK di Lapas Idi logistik surat suaranya kita ambil dari surat suara pemungutan suara ulang (PSU) yang sudah tersedia di kantor KIP. Begitu logistiknya lainnya sedang kita persiapkan,” jelas Zainal.

Sementara itu, Ketua LSM Gerakan Masyarakat Partisipatif (GeMPAR) Aceh Auzir Fahlevi SH, mengatakan, tidak didistribusikannya surat suara DPRK kepada pemilih di Lapas Idi, merupakan tindakan pidana pemilu yang disengaja, terstruktur, sistematis, dan massif.

Baca: Sebut Ada 1.200 Kasus Dugaan Kecurangan Pilpres 2019, BPN Prabowo-Sandiaga Telah Laporkan ke Bawaslu

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved