Sultan Pontianak Ungkap Dugaan Kecurangan Pilpres 2019, Sampaikan Temuan di Lapangan
Sultan mengatakan, kecurangan yang terjadi, terindikasi dilakukan KPU Provinsi Kalimantan Barat dan atau KPU Kota Pontianak
Bongkar Kecurangan Pilpres 2019, Sultan Pontianak Sampaikan Fakta Nyata Kecurangan di Pontianak
SERAMBINEWS.COM - Sultan Pontianak, Syarif Mahmud Alkadrie atau akrab disapa Sy Melvin mengungkap dugaan kecurangan Pilpres 2019 yang terjadi di Kota Pontianak.
Sultan mengatakan, kecurangan yang terjadi, terindikasi dilakukan KPU Provinsi Kalimantan Barat dan atau KPU Kota Pontianak.
Sultan Pontianak juga menyampaikan fakta kecurangan yang terjadi di TPS 012 Kelurahan Saigon, Pontianak Timur.
Baca: Update Hasil Real Count KPU Senin 22 April 2019 Pukul 16.00 WIB, Berapa Selisih Jokowi Vs Prabowo?
Menurutnya, di TPS itu masyarakat menemukan lembar surat suara yang sudah dicoplos sebelum waktu pemilihan.
"Dimana masyarakat menemukan 90 lembar surat suara Pilpres yang sudah dicoblos, sebelum waktu pemilihan dibuka di TPS tersebut," ungkap Sultan Pontianak dalam video yang kini beredar di media sosial Twitter sejak 20 April 2019, lalu.
Atas kecurangan yang terjadi, Sultan Pontianak meminta KPU Kalimantan Barat dan Pontianak untuk bertanggung jawab terkait hal itu.
"Hal ini saya tekankan untuk menghindari amarah masyarakat Kalimantan Barat khususnya umat Muslim Kalbar dan Kota Pontianak," katanya.
Baca: Sebut Ada 1.200 Kasus Dugaan Kecurangan Pilpres 2019, BPN Prabowo-Sandiaga Telah Laporkan ke Bawaslu
Berikut pernyataan lengkap Sultan Pontianak:
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Allahu akbar, allahu akbar, saya sultan Sy Mahmud Alkadrie, Sultan Pontianak ke-IX.
Pertama saya ucapkan terimakasih kepada seluruh umat Islam yang telah menjaga stabilitas keamanan hingga Pilpres, Pileg dapat berjalan dengan lancar dan aman.
Sekalipun beberapa TPS terjadi kecurangan-kecurangan seperti lembaran surat suara yang sudah dicoblos capres nomor urut satu.
Padahal lembaran surat suara itu berada di kotak suara yang disegal dan digembok.
Kecurangan ini terindikasi dilakukan KPU Provinsi Kalimantan Barat dan atau KPU Kota Pontianak.