Karena Bisa Dipidana, KIP Imbau PPS Tempel Formulir Berisi Hasil Perhitungan Suara
PPS agar menempelkan Formulir model C1 atau sertifikat hasil dan rincian perhitungan perolehan suara di tempat pemungutan suara (TPS)
Penulis: Seni Hendri | Editor: Yusmadi
Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI – Ketua KIP Aceh Timur, Zainal Abidin, mengintruksikan kembali jajaran penitia pemilihan kecamatan (PPK), dan panitia pemungutan suara (PPS) se-Aceh Timur, agar menempelkan Formulir model C1 atau sertifikat hasil dan rincian perhitungan perolehan suara di tempat pemungutan suara (TPS) pascapemilihan 17 April 2019.
“Tidak menempelkan formulir C1 di tempat yang mudah diakses publik ada pidanannya. Karena itu, kita tekankan kembali kepada PPK, dan PPS se-Aceh Timur, agar mengumumkannya agar diketahui masyarakat,” jelas Zainal kepada Serambinews.com, Senin malam.
Pada bimbingan teknis sebelum hari pencoblosan 17 April 2019, jelas Zainal, pihaknya telah meninformasikan kepada PPK, dan PPS se-Aceh Timur, agar mengumumkan formulir C1 setelah perhitungan suara di setiap TPS.
Selain itu, PPK dan PPS se-Aceh Timur, masing-masing juga telah diberikan buku petunjuk yang berisi regulasi dan tata cara pelaksanaan Pemilu 2019.
Tidak hanya, menempelkan formulir C1, jelas Zainal, tapi salinan formulir C1 atau sertifikat hasil dan rincian perhitungan perolehan suara pada setiap TPS itu juga diberikan kepada petugas paswas, dan saksi parpol.
Sebelumnya, Ketua LSM Gerakan Masyarakat Partisipatif (GeMPAR) Aceh, Auzir Fahlevi SH, meminta KIP Aceh Timur, agar mengintruksikan kepada jajaran KPPS/PPS se-Aceh Timur untuk mengumumkan formulir C1 atau hasil perolehan suara pada Pemilihan calon anggota DPR RI, DPRA, DPRK, Pilpres dan DPD di lingkungan TPS yang mudah diakses oleh publik selama 7 hari pasca pemilihan Rabu 17 April 2019 lalu.
Baca: Wabup Agara Instruksikan PPS Tempel Salinan C1 di Desa Masing-masing
Baca: PPS Bisa Dipidana Jika Formulir C1 tak Ditempel di Lokasi TPS
Baca: GeMPAR Minta KIP Aceh Timur Instruksikan KPPS agar Tempel Formulir C1 di Tempat Umum
Pengumuman hasil perolehan suara dari pemilu tersebut, jelas Auzir, merupakan perintah aturan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 yang diatur dalam Pasal 61 ayat (1).
Menurutnya, hasil perolehan atau Penghitungan suara yang telah direkap oleh pihak KPPS/PPS harus diketahui oleh masyarakat sebagai bentuk atas transparansi dan akuntabilitas hasil pemilu.
Desakan itu, dilontarkan Auzir kepada KIP Aceh Timur, karena di Aceh Timur, banyak ditemukan di gampong-gampong para PPS, dan KPPS tidak mengumumkan salinan formulir hasil perolehan suara tersebut.
Ketua KIP Aceh Timur, Zainal Abidin, juga menanggapi pernyataan Auzir ini.
Menurut Zainal, sejumlah gampong di Aceh Timur, juga telah menempelkan salinan formulir C1 di setiap TPS di gampong-gampong.
“Beberapa PPS juga menempelkan. Jadi tidak semua seperti yang diklaim tidak menempelkan,” ujar Zainal, yang juga mengirimkan sejumlah foto petugas PPS menempelkan salinan formulir C1 ke Serambi.
Namun demikian, Zainal, mengaku tidak mengerti apa alasannya, jika ada PPS tidak menempelkan salinan formulir C1.
Karena menurutnya, perintah menempelkan itu sudah disampaikan dalam bimtek sebelum pemilu.
“Tapi kita sudah menyurati kembali para PPK agar menginstruksikan PPS untuk menempelkan salinan formulir C1, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” jelas Zainal. (*)