PPS Bisa Dipidana Jika Formulir C1 tak Ditempel di Lokasi TPS
Sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2019 pasal 61 ayat (1), salinan sertifikat hasil perhitungan harus diumumkan PPS di TPS di wilayah kerjanya.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Muhammad Nazar | Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Formulir model C1 merupakan hasil pleno rekap suara di tingkat Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) di gampong, ternyata banyak yang tidak ditempel PPS di lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di gampong masing-masing.
Padahal, sesuai aturan PKPU Nomor 3 Tahun 2019 pasal 61 ayat (1) tentang perhitungan surat suara, bahwa salinan sertifikat hasil perhitungan harus diumumkan PPS di TPS di wilayah kerjanya.
"PPS wajib menempelkan salinan formulir C1 setelah penghitungan surat suara, di TPS gampong. Jika itu tak dilakukan anggota PPS, maka akan diancam pidana satu tahun penjara atau denda Rp 12 juta," kata Ketua Bappilu NasDem Pidie, Zulfikar ARZ, kepada Serambinews.com, Minggu (21/4/2019).
Dikatakan, formulir C1 harus ditempel di TPS gampong, agar publik mengetahuinya. Hal itu amanah dari PKPU Nomor 3 Tahun 2019 pasal 61 ayat (1).
Ketua KIP Pidie, Muhammad Ali, kepada Serambinews.com, Minggu (21/4/2019)mengaku belum menerima laporan bahwa adanya form C1 yang tidak ditempel PPS di lokasi TPS gampong.
Terkait hal ini, ia berjanji akan melakukan pengecekan ke gampong.
"Secara aturan, form salinan C1 memang harus ditempel di lokasi TPS gampong setelah direkap ole
Baca: Panwaslih Pidie Hentikan Rekap Suara oleh PPK Mutiara Timur, Ini Masalahnya
Baca: Irwandi Bicara Pernikahannya dengan Steffy Burase
Baca: Caleg, Pemilu 2019, dan Filosofi Musim Gugur
h PPS," ujarnya.(*)