Surat Panwascam Dianggap Ilegal, Panwaslih Pastikan PSU di TPS 01 Babo Tetap Dilangsungkan
Ketua Panwaslih Aceh Tamiang, Imran SE menegaskan PSU di TPS 01 Babo, Kecamatan Bandarpusaka tetap dilangsungkan sesuai jadwal.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Yusmadi
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Ketua Panwaslih Aceh Tamiang, Imran, SE menegaskan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 01 Babo, Kecamatan Bandarpusaka tetap dilangsungkan sesuai jadwal.
"Jadwal PSU di TPS 01 Babo tidak berubah, tetap dilaksanakan sesuai jadwal awal, yaitu tanggal 27 April," kata Imran, Jumat (26/4/2019).
Imran sengaja menyampaikan hal ini menyusul beredarnya surat rekomendasi yang mengatasnamakan Panwascam Bandarpusaka yang berisi tentang rekomendasi pembatalan PSU di TPS 01.
Menurutnya surat rekomendasi tersebut ilegal karena dikeluarkan sepihak oleh Ketua Panwascam Bandarpusaka, Rapai.
Baca: Panwascam Bandarpusaka Kembali Keluarkan Rekomendasi, Kali Ini Batalkan PSU di TPS 01 Babo
Baca: Aceh Selatan Berpotensi PSU
Baca: Panwascam di Aceh Tamiang Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang TPS 01 Babo
Dua komisioner Panwascam Bandarpusaka, Dewi Sartika dan Faujiah Hanim memastikan tidak dilibatkan dalam penerbitan rekomendasi pembatalan itu.
Keduanya bahkan sudah mengklarifikasi keputusan sepihak itu melalui surat yang ditujukan ke PPK Bandarpusaka dan ditembuskan ke Ketua Panwaslih Aceh, Ketua Panwaslih Aceh Tamiang dan Ketua KIP Aceh Tamiang.
"Kami berharap semua pihak menghargai rekomendasi PSU di TPS 01 karena dikeluarkan sesuai Undang-undang berlaku," ucap Imran. (*)