Kantor Camat Rubuh, Proses Rekap Suara di Linge Ditunda
Proses rekapitulasi suara hasil pemilu di Kecamatan Linge di Aceh Tengah, terpaksa ditunda karena rubuhnya aula Kantor Camat Linge, Jumat (26/4/2019).
Penulis: Mahyadi | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Mahyadi | Aceh Tengah
SERAMBINNEWS.COM, TAKENGON – Proses rekapitulasi suara hasil pemilu di Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah, terpaksa ditunda, karena rubuhnya aula Kantor Camat Linge, Jumat (26/4/2019) sore. Sehingga tidak bisa lagi digunakan.
“Setelah bermusyawarah dengan pihak panwas, kami sepakat proses rekapitulasi harus ditunda sampai besok. Karena kita harus mencari tempat lain untuk melakukan rekap suara,” kata Komisioner KIP Aceh Tengah, Sertalia kepada Serambinews.com, Jumat (26/4/2019) malam.
Menurut Sertalia, penundaan rekapitulasi hasil pemilu di kecamatan Linge, tidak sampai menghambat proses tahapan pemilu. Karena proses rekapitulasi yang tersisa saat ini hanya untuk lima kampung ditambah delapan TPS.
“Jadi, walaupun ditunda sehari, proses rekapitulasi akan tetap selesai sesuai dengan jadwal,” jelas Koordinator Wilayah (Korwil) Linge ini.
Beberapa dokumen yang terkena imbas dari musibah itu, di antaranya, DAA 1 Plano DPR-RI, DPRA dari Desa Delung Sekinel yang terendam air hingga kondisinya rusak total, namun masih bisa dibaca.
Selanjutnya, C1 berhologram DPD dari Kampung Ise-Ise, dan Desa Pantan Reduk juga rusak, tapi masih terbaca.
Terakhir, kotak PPK untuk formulir model C1 DPD berhologram yang turut rusak total.(*)
Baca: Kantor Inspektorat Langsa Nyaris Terbakar, Diduga Gegara Mesin Air Hidup
Baca: Rekam Biometrik Jamaah di Negara Asal, Tidak Lagi Jadi Syarat Pengurusan Visa
Baca: Ribuan Warga Larut dalam Zikir Akbar Gemilang di Blangpadang