Putra Sulung Meghan dan Harry Tak Pakai Gelar Kerajaan

Namun, Ratu ELizabeth II - seperti yang dilakukannya kepada anak-anak Pangeran William - dapat mengeluarkan perintah agar bayi kerajan

Editor: Fatimah
(AFP/CHRIS ALLERTON /SUSSEXROYAL/DUKE AND DUCHESS OF SUSSEX)
Sebuah foto yang dirilis Duke dan Duchess of Sussex pada 8 Mei 2019 memperlihatkan Pangeran Philip (kiri), Ratu Elizabeth, Pangeran Harry, Meghan Markle dan ibunya Doria Ragland memandangi bayi Meghan yang diberi nama Archie Harrison Mountbatten-Windsor. 

SERAMBINEWS.COM - Meghan Markle dan Pangeran Harry telah resmi menjadi orangtua. Meghan melahirkan bayi lelaki di Istana Windsor pada hari Senin (6/5/2019).

Pasangan yang menikah di bulan Mei tahun lalu itu pun memperkenalkan buah hati pertamanya ke publik, dua hari usai dilahirkan.

Baca: Ini Perkiraan Anggota DPRA dari Dapil 5 dan 9

Buah hati pertama Meghan dan Harry diberi nama Archie Harrison Mountbatten-Windsor. Pasangan tesebut belum mengungkapkan dengan pasti apa arti nama putra sulung mereka.

Namun, mereka mengatakan pemilihan nama "Harrison" sebagai nama tengah memiliki arti "anak lelaki Harry". The Duke dan The Duchess of Sussex juga memilih tidak menggunakan gelar kerajaan untuk anak pertama mereka.

Baca: Tersangka Terancam Hukuman Mati

Menurut sejarawan kerajaan Marlene Koenig, putra sulung Harry dan Meghan tak akan mendapatkan gelar "Earl of Dumbarton", yang seharusnya tersemat di depan namanya.

Anggota baru kerajaan inggris ini hanya akan dipanggil dengan nama "Master Archie". "Aku tidak terkejut karena Harry dan Meghan menginginkan kehidupan yang 'normal' untuk anak-anak mereka," ucap dia.

Baca: Wabup Aceh Selatan Apresiasi Pemilu Aman, Meski Banyak Dugaan Kecurangan

Menurut dekrit tahun 1917, hanya putra tertua Pangeran William alias Pangeran George, yang berhak atas gelar "Yang Mulia" dan Pangeran.

Oleh karena itu, tidak semua bayi kerajaan harus secara resmi mendapatkan julukan "Pangeran".

Namun, Ratu ELizabeth II - seperti yang dilakukannya kepada anak-anak Pangeran William - dapat mengeluarkan perintah agar bayi kerajan dan saudara kandungnya juga mendapatkan gelar Pangeran dan Putri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Putra Meghan dan Harry Tak Pakai Gelar Kerajaan "
Penulis : Ariska Puspita Anggraini
Editor : Glori K. Wadrianto

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved