Lagi Caleg DPRA dari Partai Aceh Laporkan Dua PPK ke Panwaslu Aceh Timur
Caleg DPRA nomor urut 4 dari Partai Aceh DPW Aceh Timur, M Yusuf atau yang akrab dikenal Panglima Ucok, melaporkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) .
Penulis: Seni Hendri | Editor: Jalimin
Lagi Caleg DPRA dari Partai Aceh Laporkan Dua PPK ke Panwaslu Aceh Timur
Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI – Caleg DPRA nomor urut 4 dari Partai Aceh DPW Aceh Timur, M Yusuf atau yang akrab dikenal Panglima Ucok, melaporkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Peureulak Kota, dan Peureulak Timur, dengan dugaan telah menggelembungkan suara Caleg DPRA nomor urut 5 dari partai yang sama.
Baca: Kemenpar RI Dukung Pengembangan Wisata Paralayang di Ladong Aceh Besar
Baca: BBPOM Sidak Panganan Berbuka, Temukan Boraks dan Formalin
Baca: Lanud SIM Jadikan Jalan Blangbintang-Krueng Raya Sebagai Lokasi CFD
“Hari ini kami datang ke Panwaslu Aceh Timur, melaporkan PPK Peureulak, dan Peureulak Timur, dengan dugaan telah melakukan penggelembungan suara kepada caleg DPRA nomor urut 5 dari partai yang sama dari Partai Aceh,” ungkap M Yusuf, alias Panglima Ucok kepada wartawan, Jumat (10/5/2019) sore.
Amatan Serambi, Panglima Ucok didampingi Ketua Tim Komunikasi dan Data, Munajir Arani. Mereka membawa dokumen bukti dugaan pelanggaran, yang diserahkan kepada staf Panwaslu Aceh Timur, Maulidin.
Munajir Arani mengatakan, PPK Peureulak Kota diduga telah melakukan penggelembungan suara Caleg DPRA nomor urut 5 pada formulir DA1 hasil pleno di kecamatan.
Munajir menyebutkan, PPK Peureulak, diduga tiga kali mengeluarkan formulir DA1 hasil pleno kecamatan, dengan hasil yang berbeda.
Yang pertama jelas Munajir, sesuai dengan data pada form C1, Caleg DPRA nomor 5, memperoleh sebanyak 3.089 suara.
Tapi dalam Form DA1 hasil pleno, yang dikeluarkan, PPK Peureulak berubah menjadi 3.804.
Kemudian, hasil pleno tingkat kabupaten oleh KIP Aceh Timur, diketahui hasil perolehan suara untuk Caleg nomor 5 berubah lagi menjadi 4.086 suara.
Sementara data DA1 hasil pleno PPK Peureulak, yang dimiliki tim pemengangan Panglima Ucok, hanya data DA1 yang kedua dengan jumlah suara Caleg nomor 5 sebanyak 3.804 suara.
“Jadi form DA1 yang pertama, dan form DA1 ketiga yang dikeluarkan PPK Peureulak tidak ada sama kami. Form DA1 yang ketiga diduga dikeluarkan PPK Peureulak secara sembunyi. Kami terkejut, mengetahui hasil pleno tingkat kabupaten, suara Caleg nomor urut 5 menjadi 4.086 suara,” jelas Munajir.
Setelah mengetahui adanya dugaan penggelembungan suara caleg nomor 5 oleh PPK Peureulak, jelas Munajir, kemudian, pihaknya mengumpulkan seluruh C1 yang ada pada saksi.
“Lalu data pada form C1 dari saksi itu kami rekap, dan diketahui hasil ril yang diperoleh caleg DPRA nomor urut 5 di Peureulak sebanyak 3.089 suara. Jadi ada penggelembungan suara di Peureulak untuk Caleg nomor 5 sebanyak 997 suara,” jelas Munajir.
Dugaan penggelembungan suara Caleg nomor urut 5 tidak hanya dilakukan oleh PPK Peureulak, tapi juga diduga dilakukan oleh PPK Peureulak Timur.