Tervonis Kasus Suap DOKA, Teuku Saiful Bahri Tamitana Dibawa Pulang ke Lapas Banda Aceh
Tervonis Saiful Bahri Tamitana memang dibawa pulang ke Banda Aceh untuk menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banda Aceh.
Penulis: Subur Dani | Editor: Safriadi Syahbuddin
Tervonis Kasus Suap DOKA, Teuku Saiful Bahri Tamitana Dibawa Pulang ke Lapas Banda Aceh
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dalam dua hari terakhir, selembar foto yang di dalamnya terekam sosok tervonis kasus suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), Teuku Saiful Bahri (TSB) PT Tamitana, tersebar dalam sejumlah grup Whatsapp.
Dalam foto itu, TSB tampak baru tiba di terminal kadatangan domestik Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blangbintang, Aceh Besar.
Dia mengenakan pakaian hitam, kaca mata hitam, dan topi merah.
Sontak, sejumlah kalangan pun bertanya-tanya, kenapa TSB--yang sudah divonis majelis hakim--bisa berada di Banda Aceh, seperi terlihat dalam foto tersebut.
Baca: BREAKING NEWS – Irwandi Yusuf Divonis 7 Tahun Penjara, Hendri Yuzal 4 Tahun, T Saiful Bahri 5 Tahun
Belakangan, berhembus kabar, bahwa tervonis Saiful Bahri Tamitana memang dibawa pulang ke Banda Aceh untuk menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banda Aceh.
Serambinews.com pun mengonfirmasi hal tersebut kepada pihak terkait.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman membenarkan bahwa TSB memang dibawa pulang ke Banda Aceh untuk menjalani hukumannya di Lapas Banda Aceh.
"Iya benar, jadi Jaksa KPK melakukan eksekusi tervonis Teuku Saiful Bahri itu ke Lapas Banda Aceh sejak Rabu tanggal 8 Mei lalu," kata Meurah Budiman.
Baca: T Saiful Bahri tidak Lakukan Banding, Berbeda dengan Irwandi Yusuf dan Hendri Yuzal
Ditanya Serambinews.com, apakah Teuku Saiful Bahri ini ditransfer dari rutan KPK tempat dia mendekam selama ini?
Menurut Meurah, terhukum bukan ditransfer tapi memang dieksekusi jaksa KPK untuk dihukum di Lapas Banda Aceh.
"Itu bukan transfer, tapi memang eksekusi langsung KPK. Jadi itu tahanan bukan dipindahkan. Setelah putusan kemarin di Jakarta nampaknya jaksa KPK mengekseskusi dia ke Lapas Lambaro," katanya.
Selama ini, kata Meurah, TSB ditahan di rutan KPK.
"Mungkin di rutan KPK kalau sudah vonis tidak boleh lagi. Makanya dieksekusi ke sini," jelasnya.
Baca: Irwandi Yusuf tak Tahu Steffy Burase Minta Uang ke Saiful Bahri