Tervonis Kasus Suap DOKA, Teuku Saiful Bahri Tamitana Dibawa Pulang ke Lapas Banda Aceh
Tervonis Saiful Bahri Tamitana memang dibawa pulang ke Banda Aceh untuk menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banda Aceh.
Penulis: Subur Dani | Editor: Safriadi Syahbuddin
Lantas apa itu permintaan khusus TSB untuk ditahan di Banda Aceh?
"Ini kami kurang tahu, karena informasinya memang pihak jaksa yang langsung mengeksekusi tervonis ke sini," pungkas Meurah Budiman.
Seperti diketahui, orang kepercayaan Irwandi Yusuf yakni Teuku Saiful Bahri, tersangka kasus suap DOKA bersama Irwandi Yusuf dan Hendri Yuzal telah divonis oleh majelis hakim awal April lalu di Jakarta.
Teuku Saiful Bahri terbukti menerima suap. Atas perbuatannya yang menyalahi aturan hukum itu, TSB divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.(*)
KLIK DI SINI untuk mengakses berita-berita terakit suap DOKA 2018 yang menjerat Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, T Saiful Bahri dan mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi, sejak operasi tangkap tangan KPK di Banda Aceh.
Baca: Salam Komando Irwandi Yusuf dan Darwati A Gani, ‘Kita Lawan Ketidakadilan Ini’