PA Tolak Hasil Rekapitulasi Suara di Aceh Besar, Adi Laweung Ungkap Berbagai Pelanggaran

DPA PA menolak hasil pleno penghitungan dan rekapitulasi suara Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar.

Penulis: Subur Dani | Editor: Taufik Hidayat
Juru bicara Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh (DPA PA), Suadi Sulaiman alias Adi Laweung memberikan keterangan pers di Kantor DPA Partai Aceh di Jalan Mr Mohd Hasan, Batoh, Banda Aceh, Senin (20/2) malam. SERAMBI/BUDI FATRIA 

Laporan Subur Dani | Banda Aceh   

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh (DPA PA) menolak hasil pleno penghitungan dan rekapitulasi suara Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Sekjen DPA PA, Suadi Sulaiman atau Adi Laweueng yang menjadi saksi PA dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi oleh KIP Aceh di Gedung DPRA, Minggu (12/5/2019).

Adi Laweueng mengungkapkan, PA menolak hasil pleno rekapitulasi KIP Aceh Besar karena menemukan kecurangan-kecurangan dan pelanggaran yang dianggap terstruktur, sistematis, dan massif.

Mulai dari tahapan penetapan daftar pemilih tetap (DPT), pemungutan suara, hingga pleno di tingkat PPS dan PPK.

"Karena telah terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan massif, maka atas penetapan pleno KIP Aceh Besar, kami nyatakan penolakan kami sebagaimana tertuang dalam DC-2 KPU," kata Adi Laweueng saat membacakan sikap PA di hadapan pimpinan sidang dan para saksi lainnya.

Dia mengatakan, ada beberapa kecurangan yang didapati pihaknya di Aceh Besar

Pertama, diduga terjadi penggelembungan daftar pemilih, di mana pemilih tetap se Kabupaten Aceh Besar awalnya adalah 266.700 jiwa.

Namun, setelah ada perbaikan, jumlah pemilih Aceh Besar yang ditetapkan dalam DPTHP-2 hanya 266.005 pemilih. 

Jumlah itu menurut Adi Laweueng belum menyertakan daftar pemilih khusus sebanyak 695 orang.

"Berdasarkan analisa rekapitulasi daftar pemilih, daftar penggunaan surat suara sah dan tidak sah untuk tingkat DPRA berdasarkan hasil pleno PPK se-Aceh Besar, kami menemukan jumlah suara pemilih melebihi DPT sebesar 273.530," kata Adi Laweueng.

Sementara berdasarkan KPU nomor 601/HK.03.1-Kpt/07/KPU/III/ 2019 tentang jumlah surat suara yang dicetak untuk Aceh Besar sebanyak 271.890 lembar sebagaimana pengajuan DPT sebanyak 266.005 pemilih. 

"Maka dapat kami simpulkan telah terjadi kecurangan dalam penggunaan jumlah pemilih yang melebihi sebanyak 273.530," kata Adi Laweung.

Baca: Lagi Caleg DPRA dari Partai Aceh Laporkan Dua PPK ke Panwaslu Aceh Timur

Baca: Partai Aceh Kehilangan Empat Kursi di Pemilu 2019 Sekaligus Lengser dari Posisi Ketua DPRK Abdya

Baca: Mualem Yakin Partai Aceh Capai Target ke DPRA, Bisa Raih 35 Kursi

PA juga menemukan kejanggalan dan pelanggaran dalam rekapitulasi suara calon anggota DPRA dapil I di Aceh Besar.

Seperti hasil rekapitulasi di Kecamatan Seulimuem, pihaknya menemukan perbedaan jumlah surat suara yang digunakan dalam DA-1 DPRA sejumlah 12.512. Sementara dalam DB-1 DPRA sejumlah 13.730. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved