PA Tolak Hasil Rekapitulasi Suara di Aceh Besar, Adi Laweung Ungkap Berbagai Pelanggaran
DPA PA menolak hasil pleno penghitungan dan rekapitulasi suara Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar.
Penulis: Subur Dani | Editor: Taufik Hidayat
"Terdapat selisih 1.218 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh KIP Aceh Besar," ujar Adi Laweueng.
Selanjutnya, kata Adi Laweueng, dalam pleno di tingkat kabupaten, Panwaslih Aceh Besar telah merekomendasikan untuk merekap ulang delapan kecamatan karena ditemukan adanya perbedaan perolehan suara yang tidak didapat dalam DA-1 yang dipegang oleh saksi.
"Selain itu juga ditemukan adanya pergeseran suara antarcalon dan suara partai yang tidak sesuai," katanya.
Selanjutnya, kata Adi Laweueng, dalam pelaksanaan pleno KIP Aceh Besar pihak PA menemukan perubahan DA-1 kecamatan yang diubah tanpa diketahui saksi partai lainnya, sebagaimana yang terjadi di Kecamatan Seulimuem, Kuta Cot Glie, Peukan Bada, dan sejumlah wilayah lainnya.
"Maka atas beberapa kecurangan, kami menolak hasil pleno ini dan meminta Panwaslih yang hadir dan mengikuti pleno ini untuk menindaklanjuti temuan-temuan yang terungkap dalam sidang rekapitulasi tingkat Kabupaten Aceh Besar," pungkas Adi Laweueng.(*)
Baca: Hasil UN SMA Sederajat Diumumkan Senin Sore Ini
Baca: Wali Kota Subulussalam Terpilih Dilantik Selasa, Bintang Sampaikan Salam Hormat untuk Merah Sakti
Baca: Perkara Video Viral Sumbangan Indomaret Rp 1.000 dan Pria Marah-marah Diselesaikan secara Damai