Remaja yang Ancam Tembak dan Hina Jokowi Tidak Ditahan, Dititipkan Polisi di Tempat Khusus

Argo mengatakan, berdasarkan UU tersebut, pihaknya juga tidak melakukan penahanan terhadap RJ.

Editor: Faisal Zamzami
kolase Tribun Video
Rj (16) Remaja Penghina dan Pengancam Jokowi 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penghina Presiden Joko Widodo, RJ alias S (16) tidak dapat dikatakan sebagai tersangka.

"Namanya saksi sebagai pelaku atau anak yang berhadapan dengan hukum, bukan tersangka," ujar Argo, saat dihubungi, Jumat (25/5/2018).

Argo mengatakan, ketentuan itu tercantum di dalam Pasal 1 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012.

Dalam pasal tersebut disebutkan, anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.

Baca: Kasir Baru Jadi Peluang Komplotan Maling Bebas Beraksi di Raudhah Mart

Baca: Usai Hina Ustaz Abdul Somad dan Minta Maaf, Ini yang Terjadi Pada Pelakunya

Argo mengatakan, berdasarkan UU tersebut, pihaknya juga tidak melakukan penahanan terhadap RJ.

Namun, ditempatkan di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani, Bambu Apus, Cipayung, Jalarta Timur.

"Yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus anak yang berhadapan dengan hukum di Cipayung, Jakarta Timur," ujar Argo ketika dihubungi, Jumat (25/5/2018).

 Argo menyebut penempatan tersebut berbeda dengan penahanan.

"Tidak bisa disebut penahanan. Jadi ini ditempatkan ya namanya," kata dia.

 Ia juga mengatakan, penempatan ini dilakukan mengingat usia RJ yang masih di bawah umur.

Ia menjelaskan alasan polisi tidak melakukan penahanan terhadap RJ.

"Kalau mengacu Pasal 32 Ayat 2 (Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012) tentang sistem Peradilan Pidana Anak, didasari oleh itu, dinyatakan penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan kalau anak itu berumur 14 tahun atau lebih, itu yang pertama. Yang kedua adalah anak tersebut mendapat ancaman pidana 7 tahun," ujar Argo.

Baca: Sabu Seberat 2 Kilogram Diblender, Ganja 28,2 Kg Dibakar

Baca: Komisi I DPR Aceh Desak KPU Segera Lantik KIP Aceh

 Argo menjelaskan, dalam kasus ini, usia RJ memang di atas 14 tahun. Namun, ancaman pidana untuk dia tidak sampai 7 tahun.

"Kemudian juga yang bersangkutan kami kenakan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang UU ITE, ancamannya 6 tahun (penjara)," kata Argo.

"Jadi saya sampaikan, kasus tetap kami proses dan anak ditempatkan di tempat anak yang berhadapan dengan hukum di daerah Cipayung itu," tambahnya.

Baca: Ini Alasan Pemilik Raudhah Mart belum Laporkan Komplotan Maling ke Polisi

Baca: Solidaritas Pemuda Muhammadiyah Aceh Berbagi Ifthar Buka Puasa 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved