BREAKING NEWS

BREAKING NEWS - Kasus Mesum, Istri Anggota Dewan dan Ketua Panwaslih Subulussalam Jadi Tersangka

Polsek Simpang Kiri menetapkan Ketua Panwaslih Subulussalam, Edi Suhendri sebagai tersangka kasus mesum dengan istri anggota DPRK Subulussalam.

Penulis: Khalidin | Editor: Safriadi Syahbuddin
FOR SERAMBINEWS.COM
Kolase foto istri anggota DPRK Subulussalam (kiri) dan Ketua Panwaslih Subulussalam (kanan) saat berada di Kantor Mapolsek Simpang Kiri, Subulussalam. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mesum, Minggu (27/5/2019). 

BREAKING NEWS - Kasus Mesum, Istri Anggota Dewan dan Ketua Panwaslih Subulussalam Resmi Jadi Tersangka

Laporan Khalidin | Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Penyidik kepolisian sektor (Polsek) Simpang Kiri menetapkan Ketua Panwaslih Kota Subulussalam, Edi Suhendri (ES) sebagai tersangka kasus mesum dengan istri anggota DPRK Subulussalam, Asni Padang (AP).

“Benar, ES dan AP sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Andrianto Agramuda melalui Kapolsek Simpang Kiri, Iptu RJ Agung Pratomo kepada Serambinews.com, Senin (27/5/2019).

Keduanya pun langsung ditahan di Mapolsek Simpang Kiri guna proses lebih lanjut.

”Kedua tersangka langsung kami tahan tadi malam di Mapolsek Simpang Kiri,” kata Agung Pratomo.

Kapolsek Simpang Kiri, Iptu RJ Agung Pratomo memberikan keterangan terkait penetapan Ketua Panwaslih Subulussalam dan istri anggota DPRK Subulussalam sebagai tersangka kasus mesum, Senin (27/5/2019).
Kapolsek Simpang Kiri, Iptu RJ Agung Pratomo memberikan keterangan terkait penetapan Ketua Panwaslih Subulussalam dan istri anggota DPRK Subulussalam sebagai tersangka kasus mesum, Senin (27/5/2019). (SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN)

Lebih jauh dijelaskan, penetapan tersangka terhadap Ketua Panwaslih Subulussalam dan istri anggota DPRK itu dilakukan setelah polisi mendapat tiga alat bukti kuat.

Ketiganya masing-masing bukti digital, keterangan saksi, dan keterangan tersangka.

Edi Suhendri dan Asni Padang disangkakan dengan pasal 23, 25 dan 33 ayat 1 Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pasal 33 qanun itu menyebutkan "Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Zina, diancam dengan ‘Uqubat Hudud cambuk 100 (seratus) kali".

Baca: Diduga Kirim Chat Ajak Mesum Istri Anggota Dewan, Ketua Panwaslih Subulussalam Dilapor ke Polisi

Baca: Polisi Tangkap Ketua Panwaslih Subulussalam, Terkait Dugaan Chat Mesum dan Perselingkuhan

Baca: Anggota DPRK Subulussalam Beberkan Bukti Dugaan Perselingkuhan Istrinya, Ada Video Pengakuan

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang anggota DPRK Subulussalam berinisial AI, melaporkan ES Ketua Panwaslih setempat ke Polsek Simpang Kiri, Minggu (19/5/2019).

ES dilaporkan ke polisi karena ketahuan mengirimkan chat mesum bahkan mengajak mesum istri AI yang berinisial AP.

Anggota DPRK Subulussalam AI, dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan dia sudah melaporkan ES sejak Sabtu (18/5/2019).

AI mengaku bukan hanya chatingan berbau mesum, ES bahkan dituding sudah pernah melakukan hubungan badan dengan sang istri.

Terkuaknya skandal sang istri dengan Ketua Panwaslih Subulussalam ini setelah AI mengecek handphone sang istri dan membaca isi percakapan dengan ES yang dianggap mengarah ajakan mesum.

Percakapan berupa ajakan mesum tersebut berbahasa Singkil yang memiliki makna mengarah mesum.

AI menambahkan, setelah mendapati isi percakapan di handphone dan langsung mengintrogasi sang istri.

Setelah berulangkali diintrogasi, akhirnya sang istri mengaku kedekatannya termasuk semua perbuatannya dengan ES.

“Saya tangkap handphonenya dan mendapat isi percakapan mereka (ES dan AP) lalu saya introgasi akhirnya diakui semuanya,” kata AI.

Bahkan, menurut AI bukan hanya chat berbau mesum, hasil pengakuan sang istri juga telah melakukan hubungan badan sebanyak dua kali termasuk kegiatan lain seperti cium.

Baca: Kronologi Suami Bunuh Istri di Hadapan Kedua Anaknya, Korban Dituding Selingkuh dengan Pria Lain

Baca: Terkait Dugaan Perselingkuhan Ketua Panwaslih, Muslim Ayub: Ini Bejat, Bawaslu Harus Pecat Segera

Baca: PNS Kantor Camat Selingkuh dengan Kakak Ipar, Ini Pengakuan Keluarga

Lokasi kejadian berada di salah satu rumah Desa Lae oram, Kecamatan Simpang Kiri. Ada pula kejadian di rumah sang anggota DPRK tersebut.

”Pokoknya sakit kali, mungkin cuma saya lah yang tahan dengan kondisi ini, mau bagaimana sudah jadi nasib saya, makanya ini harus saya ungkap,” ujar AI seraya memperlihatkan isi percakapan di handphone sang istri yang telah dia sita.

AI  juga menyebutkan menurut pengakuan sang istri telah behubungan dekat degan ES sejak Februari 2019.

AI mengaku Minggu (5/5/2019) lalu sempat mengintrogasi langsung ES di hadapan sang istri di rumah warga yang berada di Desa Lae Oram, Kecamatan Simpang Kiri.

Pada pertemuan tersebut AI yang turut mendampingi istrinya sempat meluapkan emosinya.

Sementra ES yang dikonfirmasi Serambinews.com di salah satu ruangan Mapolsek Simpang Kiri membantah semua tuduhan terhadapnya.

ES menyatakan jika hubungannya dengan istri anggota DPRK Subulussalam hanya sebatas pertemanan biasa.

Hal ini karena AP sering berkonsultasi dengan dirinya terkait pemilu legislatif.

ES membantah jika dirinya ada mengirimkan chat berisi ajakan berbuat mesum.

Malah menurut ES sang istri anggota DPRK itu lah yang mengirimkan chat mesum kepadanya dan dibalas dengan kata standar.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved