Ini Hukuman Bagi ASN yang Bolos Usai Libur Lebaran, Skorsing 3 Hari dan Potong Tunjangan Kerja
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan sanksi kepada pegawainya yang tidak masuk pada hari pertama kerja usai libur Lebaran.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan pemberian skorsing tiga hari hingga potongan tunjangan kerja kepada pegawainya yang tidak masuk pada hari pertama kerja usai libur lebaran merupakan bagian dari fungsi pembinaan.
"Ini (sanksi) adalah fungsi pembinaan. Sebelum kita memberikan sanksi pada daerah, kita harus memberikan sanksi dulu pada internal Kemendagri," ujar Tjahjo seusai memimpin upacara di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).
Tjahjo menjelaskan, permasalahan disiplin, saling mengingatkan, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat merupakan tugas utama dari para ASN.
Kedisiplinan dalam mematuhi aturan bertujuan agar pelayanan di daerah bisa berjalan efektif dan efesien.
"Intinya membangun hubungan tata kelola pemerintah pusat dan daerah ya harus semakin efektif dan efesien, percepat proses informasi birokrasi yang unsurnya memperkuat otonomi daerah," paparnya kemudian.
Baca: Tata Cara Puasa Syawal, Berikut Ini Niat, Ketentuan, dan Keutamaannya
Baca: Dibuka Pukul 13.00 WIB Siang Ini, Berikut Panduan Lengkap Tata Cara Pendaftaran SBMPTN 2019
Baca: Kebahagiaan Ronaldo Usai Portugal Juarai UEFA Nations League, Sang Bintang Masih Ingin Ballon dOr
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendagri Beri Skorsing 3 Hari dan Potong Tunjangan untuk ASN yang Bolos"