Oknum PNS Kasus Mesum tidak Hadir dan Akses Dibatasi, Ini Empat Fakta Eksekusi Cambuk di Agara

Ada juga fakta ketidakhadiran oknum PNS pelaku khalwat (kasus mesum) yang tidak hadir pada eksekusi cambuk.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM/ASNAWI LUWI
Oknum Anggota DPRK Aceh Tenggara, Timbul Hasudungan Samosir, yang divonis bersalah dalam kasus judi sabung ayam, menjalani eksekusi cambuk di Pelataran Parkir Stadion Haji Syahadat Kutacane, Kecamatan Babussalam, Jumat (28/6/2019) siang. 

Oknum PNS Kasus Mesum tidak Hadir dan Akses Dibatasi, Ini Empat Fakta Eksekusi Cambuk di Agara

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE – Setelah sempat tiga kali gagal, akhirnya eksekusi cambuk terhadap oknum Anggota DPRK Aceh Tenggara dari Partai PDI Perjuangan, Timbul Hasudungan Samosir, berhasil dilaksanakan pada, Jumat (28/6/2019).

Tidak seperti biasanya, pelaksanaan uqubat cambuk kali ini menyedot perhatian warga, namun pihak pelaksana membatasi akses masyarakat dan wartawan untuk mendekati ke arah panggung.

Selain itu, ada tercambuk yang dinyatakan oleh medis tidak mampu melanjutkan uqubat, sehingga harus ditunda.

Ada juga fakta ketidakhadiran oknum PNS pelaku khalwat (kasus mesum) yang tidak hadir pada eksekusi cambuk.

Berikut 4 fakta yang dihimpun Serambinews.com, terkait pelaksanaan eksekusi cambuk di Pelataran Parkir Stadion Haji Syahadat Kutacane, Kecamatan Babussalam, Jumat (28/6/2019) siang.

1. Sukses Setelah 3 Kali Gagal

Eksekusi cambuk terhadap oknum Anggota DPRK Aceh Tenggara dari Partai PDI Perjuangan, Timbul Hasudungan Samosir akhirnya tuntas dilaksanakan.

Timbul Hasudungan yang divonis bersalah dalam kasus perjudian sabung ayam, dicambuk 11 kali di Pelataran Parkir Stadion Haji Syahadat Kutacane, Kecamatan Babussalam, Jumat (28/6/2019) sekitar pukul 15.00 WIB.

Seperti diberitakan, Timbul Hasudungan Samosir yang terpilih kembali dalam Pemilu 2019, ditangkap Satreskrim Polres Agara di Desa Lawe Perbunga, Kecamatan Babul Makmur pada 7 April 2018 karena terlibat judi sabung ayam.

Selain Timbul Hasudungan Samosir, polisi juga mengamankan dua warga lainnya serta barang bukti berupa lima ekor ayam siam dan uang tunai Rp 460.000.

Terkait kasus tersebut, Timbul Hasudungan Samosir dijatuhi hukuman sebanyak 12 kali cambukan, karena terbukti melanggar Qanun nomor 6 tahun 2014.

Sedianya, ia dicambuk pada 9 November 2018.

Namun gagal karena yang bersangkutan sedang di luar kota menjenguk anggota keluarganya yang meninggal di Samosir, Sumatera Utara.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved