Oknum PNS Kasus Mesum tidak Hadir dan Akses Dibatasi, Ini Empat Fakta Eksekusi Cambuk di Agara
Ada juga fakta ketidakhadiran oknum PNS pelaku khalwat (kasus mesum) yang tidak hadir pada eksekusi cambuk.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Zaenal
Karena gagal, Kejari menjadwalkan ulang pada pekan depan, yakni tanggal 16 November 2018.
Namun gagal juga karena kader PDI-P tersebut tak hadir tanpa memberi alasan yang jelas.
Kejari lantas menjadwalkan ulang pada Jumat 7 Desember 2018 kemarin, dan lagi-lagi gagal karena Timbul Hasudungan kembali tak hadir.
Setelah tiga kali gagal, eksekusi terhadap Timbul Hasudungan baru berhasil dilaksanakan pada, Jumat (28/6/2019) siang di Pelataran Parkir Stadion Haji Syahadat Kutacane, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara.
Baca: Oknum Anggota DPRK Aceh Tenggara Dari PDIP Ditangkap Polisi Saat Penggerebekan Sabung Ayam
Baca: Jaksa Kesulitan Eksekusi Cambuk Anggota DPRK Agara yang Terlibat Judi Sabung Ayam, Ini Kendalanya
2. Terjatuh dan Dibawa ke Ambulans
Selain Timbul Hasudungan, eksekusi cambuk juga dilaksanakan terhadap dua terhukum lainnya.
Zainal Abidin yang divonis bersalah sebagai bandar perjudian dadu dicambuk 26 kali.
Dia sempat terjatuh saat dicambuk dan dibawa ke mobil ambulan.
Saat itu pihak medis memeriksanya dan dinyatakan bisa melanjutkan cambukan, sehingga selesai dicambuk 26 kali.
Satu terhukum adalah Suandi yang divonis cambuk 31 kali.
Namun, saat algojo mencambuk empat kali, Suandi merintih kesakitan.
Pada cambukan ke delepan, Suadi tersungkur ke lantai panggung.
Saat itu pihak Satpol PP Aceh Tenggara membawanya ke mobil ambulans untuk diperiksa kesehatannya oleh dr Sayuti Nur Pinim.
Pihak medis menyatakan, terhukum tidak bisa melanjutkan eksekusi cambuk sampai selesai.
Baca: Oknum Anggota DPRK Agara Dicambuk 11 Kali, Satu Tervonis Menyerah pada Cambukan Kedelapan
3. Warga Kecewa tak Bisa Mendekat