Tak Kuat Menahan Nafsu Karena Menduda, Ayah di Malangbong Ini Malah Hamili Anak Kandung
Ia nekat mencabuli anaknya karena sudah sudah tak bisa menahan hasrat setelah bercerai dengan istrinya pada 2010.
SERAMBINEWS.COM, GARUT - Aksi bejat dilakukan UR (42), warga Kecamatan Malangbong kepada anak kandungnya.
Selama empat tahun, ia mencabuli anak perempuannya hingga hamil.
Anak perempuan UR yang masih berumur 15 tahun kini sudah melahirkan seorang bayi.
Duda asal Kecamatan Malangbong itu bukan hanya menjadi seorang kakek, tapi juga ayah dari anak perempuannya.
Ia nekat mencabuli anaknya karena sudah sudah tak bisa menahan hasrat setelah bercerai dengan istrinya pada 2010.
Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna didampingi Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng mengatakan, pencabulan yang dilakukan UR terjadi saat anaknya masih duduk di kelas 5 SD. Pelaku memaksa anak perempuannya itu untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
Baca: Harga Emas Alami Kenaikan Tertinggi Sepanjang Masa, Berikut Daftar Harga Emas Hari Ini
Baca: Aceh Bangun Wisma Taman Iskandar Muda di Jakarta, Butuh Dana Rp 5 Miliar Lagi
"Tanggal 15 Juni kemarin korban sudah melahirkan di RSUD dr Slamet. Kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban melapor ke Polsek Malangbong pada 29 Juni," ucap Budi di Mapolres Garut, Selasa (2/7).
Aksi pencabulan dilakukan UR mulai tahun 2015 atau lima tahun setelah ia bercerai.
Perbuatannya itu terus dilakukan berulang-ulang.
"Ada ancaman dari tersangka untuk tidak melapor ke ibu atau warga. Korban dipaksa untuk melayani di rumah sendiri," katanya.
Setelah bercerai dengan istrinya, empat anak UR tinggal bersamanya.
Pelaku kini sudah mendekam sel tahanan Polres Garut.
Baca: Simak Trailer & Sinopsis Angry Birds Movie 2, Bersatunya Musuh Bebuyutan si Burung dan Babi
Baca: Penetapan Caleg Terpilih Pidie Jaya Ditunda Jadi 12 Agustus, Ini Penyebabnya
Baca: Film Horor Boneka Chucky Direboot dengan Citarasa Modern, Ini 5 Fakta Menarik Tentang Childs Play
Hukuman 15 tahun penjara mengancam UR,l. Hukuman itu akan ditambah sepertiga karena pelaku merupakan keluarga korban.
"Kami kenakan UU perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 junto pasal 64. Ancaman hukuman lima sampai 15 tahun penjara plus sepertiga karena dilakukan ayahnya sendiri," kata Budi.
Korban merupakan anak pertama dari empat bersaudara.