Ekses Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis, Pesantren An Dibekukan, Pelaku Terancam Cambuk 90 Kali
"Atas berbagai pertimbangan, Pemko Lhokseumawe mengambil kebijakan untuk membekukan sementara pasantren tersebut," katanya.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Mursal Ismail
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Kabag Humas Pemko Lhokseumawe, Muslim Yusuf SSos, barusan menyebutkan, bahwa pihaknya sudah rapat bersama masyarakat yang tinggal di sekitar pesantren yang disingkat An.
Dalam pertemuan tersebut, warga mengharapkan Pesantren An tidak lagi berada di lingkungan mereka.
"Atas berbagai pertimbangan, Pemko Lhokseumawe mengambil kebijakan untuk membekukan sementara pasantren tersebut," katanya.
Baca: Dugaan Pelecehan Seksual, Oknum Pimpinan Pesantren dan Guru Ngaji di Lhokseumawe Ditangkap
Selain itu, pihaknya juga telah membentuk tim investigasi, bahkan membuka posko pengaduan di lokasi pasantren An, guna menampung seluruh keluhan para wali murid.
"Di samping itu, Pemko Lhokseumawe pastinya juga akan memfasilitasi para santri yang ingin pindah ke pesantren lainnya di Kota Lhokseumawe, apalagi beberapa hari ke depan aktivitas belajar mengajar pada tahun ajaran baru ini sudah dimulai kembali," paparnya.
Baca: Dulu Dicampakkan, Buah Ceplukan Kini Dihargai Selangit!
Amatan Serambinews.com, wali murid ramai mendatangi posko pengaduan, khususnya wali murid baru. Mereka rata-rata melaporkan terkait berapa uang yang sudah diserahkan untuk biaya awal masuk ke pesantren yang lengkap dengan sarana sekolah umum tingkat SMP dan SMA tersebut.
Baca: Sering Dilakukan, Menyimpan Potongan Semangka di Dalam Kulkas Ternyata Bisa Mengubahnya Jadi Beracun
Selain itu, sejumlah personel WH dan Satpol PP juga melakukan pengamanan ke sejumlah bangunan yang selama ini dijadikan lokasi pesantren ataupun tempat pemondokan santri.

Secara terpisah, pada hari yang sama Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, didampingi Kasat Reskrim AKP T Herlambang, dalam konferensi pers terkait perkara ini menyebutkan untuk sementara kedua tersangka masih ditahan di Mapolres Lhokseumawe.
Keduanya dibidik melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Kedua tersangka diancam hukuman cambuk paling banyak 90 kali atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan," tegas Kapolres.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pimpinan Pesantren An di Kota Lhokseumawe beserta seorang guru ngaji pesantren itu (keduanya pria) diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap santri pria berumur 13-14 tahun. (*)