Tersandung Narkoba, Empat Anggota Polres Pidie Terancam di PTDH
Polres Pidie tidak main-main dalam memproses hukum terhadap anggota yang terlibat narkoba
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
Tersandung Narkoba, Empat Anggota Polres Pidie Terancam di PTDH
Laporan Muhammad Nazar | Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Empat oknum Polres Pidie terancam dipecat atau dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
Keempat penegak hukum itu tersandung dalam kasus narkoba.
Dua bertugas di Polres Pidie dan dua lagi bertugas di Polsek Kota Sigli.
Baca: Korban Kecelakaan Lalu Lintas Harus Miliki Surat Diterbitkan Polisi Saat Berobat Dengan BPJS
"Polres Pidie tidak main-main dalam memproses hukum terhadap anggota yang terlibat narkoba. Indikasi gunakan narkoba hasil tes urine di PTDH, apalagi sudah terlibat langsung," jelas Waka Polres Pidie, Kompol Iskandar SE Ak, kepada Serambinews.com, Selasa (16/7/2019).
Dikatakan, dari empat oknum polisi tersebut, satu orang telah adanya vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli enam tahun penjara.
Sementara tiga oknum polisi terdiri dari satu berpangkat Brigadir dan dua berpangkat Bripka.
Baca: Izin Ormas FPI Terancam Tak Diperpanjang, Ini Alasan Pemerintah dan Tanggapan FPI
Saat ini berkasnya telah masuk P-21 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya.
"Setelah keempat oknum polisi itu mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka Polres Pidie menggelar sidang kode etik polisi. Dari hasil sidang kode etik akan dilakukan PDTH," jelasnya. (*)