Tersandung Narkoba, Empat Anggota Polres Pidie Terancam di PTDH

Polres Pidie tidak main-main dalam memproses hukum terhadap anggota yang terlibat narkoba

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/ MUHAMMAD NAZAR
Waka Polres Pidie, Kompol Iskandar SE Ak, menggelar konferensi pers di Mapolres Pidie, Selasa (16/7/2019). 

Tersandung Narkoba, Empat Anggota Polres Pidie Terancam di PTDH

Laporan Muhammad Nazar | Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Empat oknum Polres Pidie terancam dipecat atau dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

Keempat penegak hukum itu tersandung dalam kasus narkoba.

Dua bertugas di Polres Pidie dan dua lagi bertugas di Polsek Kota Sigli.

Baca: Korban Kecelakaan Lalu Lintas Harus Miliki Surat Diterbitkan Polisi Saat Berobat Dengan BPJS

"Polres Pidie tidak main-main dalam memproses hukum terhadap anggota yang terlibat narkoba. Indikasi gunakan narkoba hasil tes urine di PTDH, apalagi sudah terlibat langsung," jelas Waka Polres Pidie, Kompol Iskandar SE Ak, kepada Serambinews.com, Selasa (16/7/2019).

Dikatakan, dari empat oknum polisi tersebut, satu orang telah adanya vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli enam tahun penjara.

Sementara tiga oknum polisi terdiri dari satu berpangkat Brigadir dan dua berpangkat Bripka.

Baca: Izin Ormas FPI Terancam Tak Diperpanjang, Ini Alasan Pemerintah dan Tanggapan FPI

Saat ini berkasnya telah masuk P-21 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya.

"Setelah keempat oknum polisi itu mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka Polres Pidie menggelar sidang kode etik polisi. Dari hasil sidang kode etik akan dilakukan PDTH," jelasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved