Tinjau Bangunan Asrama Haji Aceh yang Terbengkalai, DPR RI Minta Segera Diselesaikan
Rombongan Komisi VIII DPR RI meninjau Asrama Haji Embarkasi Aceh, Banda Aceh, Jumat (19/7/2019)...
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Jalimin
Tinjau Bangunan Asrama Haji Aceh yang Terbengkalai, DPR RI Minta Agar Segera Diselesaikan
Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Rombongan Komisi VIII DPR RI meninjau Asrama Haji Embarkasi Aceh, Banda Aceh, Jumat (19/7/2019).
Dalam kunjungan itu, Komisi VIII DPR RI memantau kondisi gedung asrama haji yang sudah enam tahun terbengkalai dan tersandera masalah hukum.
Rombongan komisi VIII yang yang membidangi urusan sosial dan agama diwakili oleh Ketua Komisi VIII DPRI, M Ali Taher dan Wakil Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang beserta staf.
Mereka disambut oleh Kakanwil Kemenag Aceh, HM Daud Pakeh, Kabag TU, Saifuddin, Kepala Asrama Haji, Ali Amran dan Kasubbag Inmas, M Nasril.
Dalam kunjungan itu, Ali Taher dan Marwan Dasopang memantau langsung kondisi bangunan asrama yang sudah terbengkalai tersebut.
Mereka juga menghimpun informasi mengenai perkembangan dari permasalahan bangunan itu.
Gedung yang dibangun dengan anggaran SBSN Rp 10 Miliar pada 2013 lalu itu terhenti karena ada dugaan kerugian negara dalam proyeknya.
Sehingga pemerintah pusat menghentikan pengucuran anggaran jika masalah hukum belum diselesaikan.
Namun Pada, 19 Juni lalu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, H Munawal Hadi MH menyatakan bahwa penyidik telah menghentikan penyelidikan pembangunan gedung asrama haji tersebut pada Agustus 2018.
Baca: DPRK Aceh Besar Sahkan APBK Perubahan Tahun 2019
Baca: Tim Dekranasda Aceh Kunjung dan Nilai Gampong Pengrajin Songket Aceh,Ini Harapan Dyah Erti Idawati
Baca: DPD KNPI Langsa Minta Pemkab Aceh Timur Hibahkan Bekas Kantornya di Langsa
Penyidik menilai, bangunan itu tidak bermasalah secara hukum.
Namun pihak Komisi VIII menyatakan,meskipun ada pernyataan tidak ada kerugian negara pada pembangunan gedung itu.
Pihaknya belum menerima putusan tertulis mengenai pemberhentian kasus serta pembuktian tidak ada kerugian negara.
Ali Taher mengatakan, jika bangunan terbengkalai itu dinyatakan tidak bermasalah maka harus disertai bukti penilaian teknis dari lembaga independen, yaitu Unsyiah dan Politeknik Lhokseumawe.
Sehingga DPR RI dapat memberikan second opinion (pendapat kedua) mengenai kelanjutan pembangunannya.
“Kami ingin memastikan agar masalah gedung asrama haji ini segera diselesaikan, supaya kami di DPR RI dapat segera menganggarkan kembali kelanjutan pembangunannya,” ujarnya. (*)