Direktur INAgri: Bebaskan Teungku Munirwan tanpa Syarat, Ini Dasar Hukumnya

Tgk Munirwan sudah mendapatkan penangguhan penahanan, namun Syahroni menegaskan bahwa Tgk Munirwan seharusnya dibebaskan tanpa syarat.

Penulis: Taufik Hidayat | Editor: Taufik Hidayat
Dok: Syahroni
DirekturINAgri, Syahroni SP. 

Tgk Munirwan sudah mendapatkan penangguhan penahanan, namun Syahroni menegaskan bahwa ia seharusnya dibebaskan tanpa syarat.

SERAMBINEWS.COM, BOGOR – Direktur Institut Agroekologi Indonesia (INAgri) menyayangkan kriminalisasi terhadap Tgk Munirwan, keuchik yang juga petani pengembang benih padi IF8 di Aceh Utara.

Peraih juara inovasi nasional di bidang pertanian ini sebelumnya sempat ditahan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, karena menjual benih IF8 tanpa label/sertifikat.

Menurutnya, penahanan  Teungku Munirwan serta pelarangan peredaran benih padi ini telah mencederai kedaulatan petani. Khususnya, hak atas keanekaragaman hayati (benih) yang telah dihasilkan.

“Institut Agroekologi Indonesia meminta agar tidak lagi terjadi kriminalisasi terhadap petani kecil dan pengingkaran atas hak atas keanekaragaman hayati (benih),” kata Syahroni SP, dalam rilis yang diterima Serambinews.com, Sabtu (27/7/2019).

Saat ini, Tgk Munirwan sudah mendapatlkan penangguhan penahanan, atas desakan elemen sipil. Namun, Syahroni berkeras bahwa Tgk Munirwan seharusnya dibebaskan tanpa syarat.

Dasar hukumnya yaitu putusan Judicial Review atas UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Sistem Budidaya Tanaman dengan putusan Nomor 99/PUU-X/2012.

Baca: Misteri Bibit Padi IF8 yang Membuat Keuchik Meunasah Rayeuk Nisam Dijebloskan ke Sel, Ini Faktanya

Baca: FOTO - Detik-detik Penangguhan Penahanan Tgk Munirwan, Keuchik yang Dipenjara Karena Benih Padi IF8

Baca: Usai Keluar dari Polda Aceh, Tgk Munirwan Bertolak ke Nisam untuk Melepas Sang Ibu Berangkat Haji

Menurut Syahroni , terkait pengedaran benih padi IF8, Teungku Munirwan dikenai tuduhan melakukan tindak pidana, yakni pengedaran benih tak berlabel atau bersertifikat.

Polemik ini sebetulnya sudah selesai ketika kelompok masyarakat sipil pada tahun 2016 lalu  berhasil melakukan Judicial Review atas UU No. 12 Tahun 2012 tentang Sistem Budidaya Tanaman dengan putusan Nomor 99/PUU-X/2012.

Saat itu, Mahkamah mengecualikan perlakuan yang berbeda antara petani pemulia kecil dengan korporasi atau perusahaan benih. 

Advokat petani dari Rukun Tani Indonesia (RTI), Happy Kurniawan SH juga menjelaskan bahwa menurut MK, Pasal 12 ayat (1) UU Sistem Budidaya Tanaman tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘dikecualikan’ untuk perorangan petani kecil dalam negeri.

Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Sistem Budidaya Tanaman menyatakan, varietas hasil pemuliaan atau introduksi dari luar negeri sebelum diedarkan terlebih dahulu dilepas oleh pemerintah, kecuali hasil pemuliaan oleh perorangan petani kecil dalam negeri.

“Artinya tidak perlu ada sertifikat dan pelepasan dari Kementerian Pertanian RI untuk benih padi skala kecil dan diproduksi komunitas pertanian dan benih juga wajib beredar di komunitas petani,” terang Happy seperti dikutip Syahroni.

Baca: VIDEO - Mahasiswa Segel Kantor Bupati Aceh Utara Terkait Penahanan Keuchik Munirwan

Baca: Puluhan Mahasiswa Demo Kadistanbun Aceh, Tuntut Pembebasan Keuchik Tgk Munirwan

Baca: Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, A Hanan MM: Hentikan Menghujat Saya di Media Sosial

Atas dasar itu, Syahroni dengan tegas mengatakan,  justru seharusnya pemerintah, dalam hal ini Kementrian Pertanian dan jajaran terkait bertindak memfasilitasi inovasi pemuliaan dan pengembangan varietas tanaman yang telah dihasilkan oleh petani kecil.

Apalagi jika varietas yang telah dihasilkan terbukti memiliki kualitas yang baik setelah uji lapangan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved