16 Batang Kayu Damar dan Meranti tak Bertuan Diamankan
Selain arang kayu bakar, petugas KPH III Wilayah Aceh juga mengamankan 16 batang kayu jenis damar dan meranti tak bertuan (tak dikwtahui pemilik)..
Penulis: Zubir | Editor: Jalimin
16 Batang Kayu Damar dan Meranti tak Bertuan Diamankan
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA -- Selain arang kayu bakar, petugas KPH III Wilayah Aceh juga mengamankan 16 batang kayu jenis damar dan meranti tak bertuan (tak diketahui pemilik) yang diperkirakan 3,5 ton.
Kayu kelas masih berbentuk glebek atau berbentuk masih utuh hanya terbelah dua ini diamankan pada Sabtu (27/7/2019) pukul 23.00 malam, di kawasan Alur Nyamuk, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.
Kepala KPH Wilayah III Aceh, Amri Samadi SHut MSi, melalui Kasi Pembinaan Teknis dan Perlindungan Hutan, Rizwan SHut, kepada Serambinews.com, Rabu (31/7/2019) mengatakan, kini sebanyak 16 batang kau glebek jenis damar dan meranti diamankan di Kantor KPH Wilayah III Aceh.
Dirincikan Rizwan, kayu kelas jenis meranti dan damar diperkirakan 3,5 ton tersebut, berhasil disita petugas ketika petugas Polhut dan Pamhut KPH Wilayah III melakukan patroli di kawasan Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, Sabtu (27/7/2019) pukul 23.00 malam itu.
"Saat petugas Polhut dan Pamhut melakukan patroli, melihat 16 batang kayu glebek jenis damar dan meranti ini terletak di pinggir jalan, namun tak ada satu orang pun pemiliknya," sebutnya.
Rizwan menambahkan, saat itu pihaknya coba memberitahukan lenemuan kayu tak bertuan ini kepada keuchik daerah Alur Nyamuk, untuk mencari tahu siapa pemilik kayu tersebut, akan tetapi tidak ada yang mengetahui pemiliknya.
Karena tak ada pemiliknya, malam itu juga ke 16 batang kayu damar dan merante ini diangkut untuk diamankan ke Kantor KPH Wilayah III Aceh yang berada di Jalan A Yani Kota Langsa.
KPH III Aceh Amankan 7,5 Ton Arang Kayu Bakau
Siapa Sangka, Teryata Pengusaha Aceh Asal Matang Kuli, Jadi Motor Penggerak Pelabuhan Sibolga
Giliran Wakil Bupati Aceh Besar, Tgk H Husaini A Wahab Buka Bursa Inovasi Desa Kecamatan Seulimuem
Menurut Rizwan, sesuai SK nota dinas pelaksanaan tugas sejak tanggal 22 Juli sesuai SK nota dinas penugasan personil pada pos pemeriksaan hasil hutan KPH Wilayah III Aceh di perbatasan Aceh Sumut.
Petugas yang ditempatkan di Pos perbatasan Aceh-Sumut tersebut, bertugas untuk memonitor kayu ataupun arang yang melintas dari Aceh ke wilayah Sumut, apakah memiliki kelengkapan dokumen resmi atau tidak.
Jika pemilik kayu ataupun arang yang diangkut tersebut tak memilki dokumen resmi sesuai ketentuannya, maka petugas akan mengamankan kayu maupun arang itu untuk diproses lebih lanjut.
"Karena minimnya anggaran yang tersedia, petugas yang berada di Pos Perbatasan Aceh -Sumut ini bekerja dengan fasilitas kurang dan apa adanya saja, namun demikian tugas tetap berjalan," imbuhnya.(*)