Bayi Terbuang
Puluhan Pasutri Ingin Adopsi Bayi yang Dibuang di Pidie, Begini Syarat dan Ketentuannya
Dikatakan, jika dinas telah menentukan cota, maka cota diberikan waktu sementara selama enam bulan.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI- Bayi malang yang ditemukan warga di ruas jalan di Gampong Sumboe Dayah Bubue, Kecamatan Peukan Baro, Pidie, masih dirawat di RSUD Tgk Chik Di Tiro Sigli.
Kini, bayi tersebut di bawah tanggung jawab Dinas Sosial (Dinsos) Pidie, terutama dalam menentukan calon orang tua asuh (cota).

Saat ini, jumlah cota yang mengajukan perm
Baca: Inilah Buaya Terbesar di Muka Bumi yang Pernah Ada, Beratnya Mencapai 8 Ton
ohonan ke Dinsos Pidie mencapai puluhan orang.
Namun, untuk menjadi cota harus melalui mekanisme yang telah ditentukan.
Kabid Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Pidie, Vivi Anita, kepada Serambinews.com, Rabu (31/7/2019) menjelaskan, untuk menjadi calon orang tua asuh, maka harus mengajukan permohonan ke dinas dengan lebih dahulu mengisi formulir.
Dikatakan, jika dinas telah menentukan cota, maka cota diberikan waktu sementara selama enam bulan.
Pria Ini Tendang Pacarnya yang Hamil hingga Jatuh ke Bendungan, Korban Juga Dilempari Batu
Gara-gara Menunggak Pajak, Mobil Seharga Rp1,9 Milliar Ini Dihancurkan dengan Bulldozer Tanpa Ampun
JCH Aceh Sebagian Besar Tawaf di Lantai Satu dan Dua Masjidil Haram
Mengingat kasus bayi dibuang belum dihentikan proses penyelidikan yang dilakukan polisi.
Lalu, sebut Vivi, berkas cota yang telah ditentukan dinas itu dibawa ke Banda Aceh untuk mengikuti sidang pengangkatan anak di Dinas Sosial Aceh.
"Cota diberikan SK setelah mengikuti sidang pengangkatan anak," jelasnya.
Kemudian, kata Vivi, cota mengikuti sidang kedua di Mahkamah Syariah.
Usai pelaksanaan sidang, maka bayi sudah bisa dimasukkan dalam KK calon orang tua asuh dan boleh dibuat akte kelahiran.
Namun, kata Vivi, saat cota mengikuti proses adopsi anak, tiba-tiba polisi menemukan ibu bayi tersebut, maka bayi tersebut tidak boleh diambil cota jika tidak adanya persetujuan ibunya.
"Jika ibu minta bayi tersebut, maka harus dikembalikan. Makanya, bayi itu sah diadopsi ketika penyelidikan polisi telah dihentikan," ujarnya.
Sejumlah calon orang tua asuh (Cota) mengajukan permohonan ke Dinas Sosial (Dinsos) Pidie.