Kasus Korupsi Pengadaan Ternak

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Ternak Kembali Diperiksa Kesehatan  

Pemko Lhokseumawe melalui Dinas Kelautan, Perikanan, dan Pertanian (DKPP), melakukan pengadaan ternak dengan dana Rp 14,5 miliar APBK tahun 2014.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Yusmadi
For Serambinews.com
Direktur CV Bireuen Vision berinisial ES yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan ternak dengan dana Rp 14,5 miliar yang bersumber dari APBK tahun 2014, Rabu (31/7/2019), kembali diperiksa kesehatannya. 

Laporan Jafaruddin | Lhokseumawe  

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Direktur CV Bireuen Vision berinisial ES yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaanternak dengan dana Rp 14,5 miliar APBK tahun 2014, Rabu (31/7/2019), kembali diperiksa kesehatannya.

ES diperiksa kesehatan oleh dokter di ruangan Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe.

Untuk diketahui, pada 2014 Pemko Lhokseumawe melalui Dinas Kelautan, Perikanan, dan Pertanian (DKPP) setempat, melakukan pengadaan ternak dengan dana Rp 14,5 miliar yang bersumber dari APBK tahun 2014.

Kasus itu mulai diselidiki Polisi pada 2015 setelah menemukan adanya indikasi korupsi pada pengadaan ternak tersebut.

Tersangka diperiksa kesehatan oleh dokter setelah sarapan pagi di ruang tunggu depan Ruangan Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe.

Berita terkait

Baca: Tersangka Korupsi Ternak di Lhokseumawe Praperadilankan Polisi, Ini Putusan Hakim

Baca: Polisi Tahan Direktur Bireuen Vision atas Kasus Korupsi Pengadaan Ternak di Lhokseumawe

Baca: Ini Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Ternak DKPP Lhokseumawe

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, kemudian tangan tersangka diborgol kemudian dibawa bawa masuk ke dalam mobil untuk diberangkatkan ke Banda Aceh.

Karena pelimpahan tahap dua setelah berkas kasus tersebut lengkap (p21) dilakukan di Kejati Aceh.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim Indra T Herlambang kepada Serambi menyebutkan tersangka ES dan barang bukti dibawa ke jaksa untuk pelimpahan tahap dua.

“Jaksa dari Kejari Lhokseumawe sudah menunggu pelimpahan tersangka bersama barang bukti,” ujar Kasat Reskrim.

Berita terkait lainnya

Baca: Ini Sumber Kekayaan Keluarga Gen Halilintar, Punya Peternakan di Australia Hingga Butik di Paris

Baca: Peternak Aceh Utara ini Terkurung dalam Rumah saat Terbakar, Begini Caranya Menyelamatkan Diri

Baca: Ternak Berkeliaran di Pusat Kota, Pemko Banda Aceh Berlakukan Sanksi Tegas, Ini Pilihan Tindakannya

Disebutkan Kasat Reskrim, setelah pelimpahan tahap dua di Kejati Aceh, tugas penyidik sudah selesai terkait penyidikan dalam kasus tersebut untuk tersangka ES. Pun demikian, penyidik akan melakukan pengembangan kasus tersebut.

“Apakah masih ada kerugian negara yang masih dapat diselamatkan, dan atau mungkin ada tersangka-tersangka lainnya,” kata Kasat Reskrim.

AKP Indra juga menyebutkan, penyidik bersama jaksa juga bekerja sama untuk menyelamatkan kerugian negara sebesar-besarnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved