Kasus Korupsi Pengadaan Ternak
Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Ternak Kembali Diperiksa Kesehatan
Pemko Lhokseumawe melalui Dinas Kelautan, Perikanan, dan Pertanian (DKPP), melakukan pengadaan ternak dengan dana Rp 14,5 miliar APBK tahun 2014.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Yusmadi
Laporan Jafaruddin | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Direktur CV Bireuen Vision berinisial ES yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaanternak dengan dana Rp 14,5 miliar APBK tahun 2014, Rabu (31/7/2019), kembali diperiksa kesehatannya.
ES diperiksa kesehatan oleh dokter di ruangan Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe.
Untuk diketahui, pada 2014 Pemko Lhokseumawe melalui Dinas Kelautan, Perikanan, dan Pertanian (DKPP) setempat, melakukan pengadaan ternak dengan dana Rp 14,5 miliar yang bersumber dari APBK tahun 2014.
Kasus itu mulai diselidiki Polisi pada 2015 setelah menemukan adanya indikasi korupsi pada pengadaan ternak tersebut.
Tersangka diperiksa kesehatan oleh dokter setelah sarapan pagi di ruang tunggu depan Ruangan Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe.
Berita terkait
Baca: Tersangka Korupsi Ternak di Lhokseumawe Praperadilankan Polisi, Ini Putusan Hakim
Baca: Polisi Tahan Direktur Bireuen Vision atas Kasus Korupsi Pengadaan Ternak di Lhokseumawe
Baca: Ini Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Ternak DKPP Lhokseumawe
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, kemudian tangan tersangka diborgol kemudian dibawa bawa masuk ke dalam mobil untuk diberangkatkan ke Banda Aceh.
Karena pelimpahan tahap dua setelah berkas kasus tersebut lengkap (p21) dilakukan di Kejati Aceh.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim Indra T Herlambang kepada Serambi menyebutkan tersangka ES dan barang bukti dibawa ke jaksa untuk pelimpahan tahap dua.
“Jaksa dari Kejari Lhokseumawe sudah menunggu pelimpahan tersangka bersama barang bukti,” ujar Kasat Reskrim.
Berita terkait lainnya
Baca: Ini Sumber Kekayaan Keluarga Gen Halilintar, Punya Peternakan di Australia Hingga Butik di Paris
Baca: Peternak Aceh Utara ini Terkurung dalam Rumah saat Terbakar, Begini Caranya Menyelamatkan Diri
Baca: Ternak Berkeliaran di Pusat Kota, Pemko Banda Aceh Berlakukan Sanksi Tegas, Ini Pilihan Tindakannya
Disebutkan Kasat Reskrim, setelah pelimpahan tahap dua di Kejati Aceh, tugas penyidik sudah selesai terkait penyidikan dalam kasus tersebut untuk tersangka ES. Pun demikian, penyidik akan melakukan pengembangan kasus tersebut.
“Apakah masih ada kerugian negara yang masih dapat diselamatkan, dan atau mungkin ada tersangka-tersangka lainnya,” kata Kasat Reskrim.
AKP Indra juga menyebutkan, penyidik bersama jaksa juga bekerja sama untuk menyelamatkan kerugian negara sebesar-besarnya.