Kasus Korupsi Pengadaan Ternak
Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Ternak Kembali Diperiksa Kesehatan
Pemko Lhokseumawe melalui Dinas Kelautan, Perikanan, dan Pertanian (DKPP), melakukan pengadaan ternak dengan dana Rp 14,5 miliar APBK tahun 2014.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Yusmadi
Dari pihak kejaksaan pun sudah mengimbau kepada rekanan lain yang terlibat kasus ini dan dipersilakan untuk mengembalikan kerugian negara melalui kejaksaan.
Untuk diketahui pada Juni 2017 polisi meningkatkan status kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan.
Berita lainnya
Baca: Bupati Aceh Tamiang Hentikan Izin Peternakan Ayam di Saptajaya
Baca: Protes Peternakan Ayam, Warga Saptajaya Unjuk Rasa di PN dan Kantor Bupati Aceh Tamiang
Baca: Bupati Saifannur Berang Saat Tinjau Lahan Peternakan di Ranto Panyang Sudah Ditumbuhi Semak Belukar
Selanjutnya, menetapkan tiga tersangka yaitu Drh Rizal mantan Kepala DKPP Lhokseumawe, Dahlina (47) pejabat pengadaan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta Drh Ismunazar (43) pejabat Pembuat Komitmen (PKK).
Dalam kasus itu Rizal divonis lima tahun empat bulan penjara dan denda Rp 200 juta atau subsider dua bulan kurungan.
Sedangkan Dahliana dan Ismunazar dihukum empat tahun tujuh bulan pidana penjara. Dahlina dan Ismunazar turut dihukum membayar denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. (*)