Pilkada Aceh Tenggara
Tiga Anggota KIP Agara Dipecat
Tiga dari lima anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara (Agara) dipecat dari keanggotaan KIP setempat karena menurut
JAKARTA - Tiga dari lima anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara (Agara) dipecat dari keanggotaan KIP setempat karena menurut Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ketiganya terbukti meloloskan Armen Desky sebagai calon bupati (cabup) Agara pada Pilkada 2012.
Ketiga Komisioner KIP Agara yang diberhentikan dari keanggotaan tersebut masing-masing Marzuki Beroeh, Mat Budiaman, dan Saidi Amran. Ketiganya dinilai terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggaran Pemilu serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Sedangkan dua anggota KIP Agara lainnya, yaitu Dedi Mulyadi Selian dan Fitriyana dibebaskan dari segala tuduhan serta mengembalikan nama baik mereka.
Pemberhentian ketiga anggota KIP Agara tersebut diputuskan Majelis DKPP yang diketuai Prof Jimly Ashidiqqie, yang diucapkan dalam sidang pleno DKPP di Jakarta, Senin 13 Agustus 2012.
Hadir dalam pleno tersebut anggota DKPP, Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Ida Budhiarti, Abdul Bari Azed, Nelson Simanjuntak, dan Valina Singka Subekti. Sedangkan dari Aceh hadir Ketua KIP Abdul Salam Poroh dan Wakil Ketua Ilham Syahputra.
Pelanggaran Kode Etik tersebut diadukan oleh Radiansyah dengan teradu KIP Agara. Lembaga tersebut dinilai melanggar Kode Etik dengan meloloskan Armen Desky dan pasangannya sebagai calon bupati/calon wakil bupati Agara. Sementara pihak terkait dalam perkara ini adalah KIP Aceh.
Hasil pemeriksaan DKPP dalam persidangan, tiga dari lima anggota KIP Agara tersebut, Marzuki Beroeh, Mat Budiaman, dan Saidi Amran terbukti melakukan pelanggaran.
Menurut Majelis DKPP, pada rapat pleno KIP Agara, 13 Mei 2012, ketiganya menetapkan Armen Desky dan pasangannya sebagai pasangan yang telah memenuhi syarat pencalonan melalui mekanisme voting. Sedangkan dua anggota KIP lainnya, Dedi Mulyadi Selian dan Fitriyana menentang putusan tersebut dan menyatakan Armen tak memenuhi syarat.
“Bersadarkan fakta persidangan dan bukti-bukti terkait, Armen Desky terbukti tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Undang-Undang dan Peraturan,” kata Jimly. Sebelumnya Panwaslu juga sudah memberikan rekomendasi bahwa Armen Desky tidak memenuhi syarat, tetapi tidak diindahkan.
Majelis Etik dalam pertimbangannya menyatakan tindakan ketiga anggota KIP itu merupakan tindakan kesengajaan untuk menghilangkan atau menyembunyikan suatu pasal atau ayat, atau huruf suatu penjelasan di dalam peraturan perundang-undangan.
Ketua DKPP, Prof Jimly Asidiqqie seusai sidang menjawab Serambi mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan KIP Aceh harus segera menindaklanjuti putusan Dewan Etik dengan keputusan administratif. “Ketiganya sejak putusan sidang tidak lagi anggota KIP. Secara administrasi harus ditindaklanjuti dengan menerbitkan SK pemberhentian,” kata Jimly.
Terhadap kekosongan anggota KIP Agara menyusul pemberhentian itu, Jimly menyarankan sebaiknya dikonsultasikan dengan KIP Aceh untuk tugas perbantuan sementara, sebelum ada pengganti.(fik)
MK Batalkan Suara Armen
SELAIN berdampak dipecatnya tiga dari lima Komisioner KIP Agara oleh Majelis DKPP, ternyata Mahkamah Konstitusi (MK) juga membatalkan perolehan suara pasangan calon nomor urut 4 atas nama H Armen Desky/Tgk Appan Husni JS dalam Pilkada Agara yang dilaksanakan 2 Juli 2012.
Putusan MK terhadap perselisihan hasil pemilu (PHPU) Agara diucapkan di Gedung MK, Jakarta, Senin 13 Agustus 2012. Putusan tersebut terkait gugatan pasangan “Obama” (Drs Raidin Pinim MAP/Muslim Ayub SH) untuk menggelar pemilukada ulang di Agara karena dinilai telah terjadi pelanggaran bersifat sistematis, terstruktur, dan masif. (Baca berita terkait di halaman 5).
Putusan pembatalan suara Armen Desky, menurut Mahkamah karena pencalonan Armen melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 58 huruf (f) juncto Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah, Pasal 38 ayat (1) huruf (f) yang menyatakan bahwa calon kepala daerah haruslah tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih.
Terhadap dalil termohon yang meloloskan pencalonan Armen Desky berdasarkan Qanun Nomor 5 Tahun 2012, menurut Mahkamah tidak beralasan hukum, mengingat Qanun tidak dapat mengenyampingkan undang-undang yang lebih tinggi.
Tak diulang
Meski Mahkamah telah membatalkan perolehan suara pasangan Armen, tapi Mahkmah tidak perlu memerintahkan pemungutan suara ulang, tapi cukup membatalkannya saja. “Karena berdasarkan bukti dan fakta, seandainyapun perolehan suara momor urut 4 diitambahkan kepada perolehan suara pasangan calon nomor ururt 1 (Raidin Pinim/Muslim Ayub) tetap tidak bisa melampaui perolehan suara Ir Hasanuddin/Ali Basrah (pihak terkait).
Mahkamah juga membatalkan SK KIP Aceh Tenggara Nomor 25 Tahun 2012 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati/Wakil Bupati Aceh Tenggara Tanggal 15 Juli 2012. Selanjutnya Mahkamah menetapkan perolehan suara yang benar untuk masing-masing pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah Kabupaten Aceh Tenggara, yaitu Raidin Pinim/Muslim Ayub memperoleh 37.406 suara sah, Ir Hasanuddin B/Ali Basrah 51.059, Rajidin MAP/Drs Sarim SPt MP MM 595, Drs Marthin Desky/Kamasiah SAg 2.039, H Amri Selian/Drs Muhammad Riduan SKD 1.739, dan M Ridwan Sekedang SE MSi/Ir Erwin Sofyan Sihombing 4.433 suara sah.(fik)
Bubarkan MK
KAMI kecewa berat atas putusan MK yang telah membatalkan perolehan suara pasangan Armen tapi tidak memerintahkan pemungutan suara ulang. Di beberapa daerah yang dibatalkan pencalonannya oleh MK, langsung diperintahkan pemungutan ulang, tapi kenapa di Aceh Tenggara tidak. Patut diduga MK telah terlibat permainan politik, bukan semata-mata pertimbangan hukum. Kalau begini, bubarkan saja MK.
* Drs Raidin Pinim MAP, Cabup Agara. (fik)
Pelajaran Berharga
PUTUSAN DKPP (memberhentikan tiga anggota KIP Agara) adalah pelajaran berharga bagi penyelenggara pemilu di Aceh. Ke depan penyelenggara pemilu harus ekstra hati-hati jangan sampai membuat pelanggaran, karena akibatnya sangat fatal.
KIP Aceh akan menyurati KPU agar segera menerbitkan SK pemberhentian bagi ketiga anggota KIP Aceh Tenggara. Selanjutnya kami juga akan menyurati DPRK Aceh Tenggara agar segera diusulkan nama baru untuk mengisi kekosongan tersebut.
* Ilham Syahputra, Wakil Ketua KIP Aceh. (fik)