KAI
Bolehkan Berduaan dengan Tunangan?
Bersama ini, saya menyampaikan bahwa saya mengajukan lamaran (khitbah) terhadap seorang gadis melalui keluarganya, lalu mereka menerima
Sehubungan dengan ketentuan syariat tersebut, maka kepada para bapak/wali diharapkan dapat mewaspadai anak-anak perempuannya, jangan gegabah membiarkan kebebasan mereka yang sudah bertunangan. Sebab, zaman itu selalu berubah, begitu pula hati manusia. Sikap gegabah atau masabodoh dalam masalah ini dapat menimbulkan akibat yang pahit dan getir. Sebab itu, berhenti pada batas-batas yang telah ditetapkan Allah merupakan tindakan yang wajib ditaati dan lebih utama untuk dijalankan.
Allah swt berfirman: “...Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zalim” (QS. Al-Baqarah: 229). “Dan barangsiapa yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya, serta takut kepada Allah dan bertakwa kepadaNya, maka mereka adalah orang-orang yang mendapat kemenangan” (QS. An-Nur: 52). Dan ingatlah baik baik, berdua-duaan dalam keadaan hubungan hanya bertunangan, bagi kita di Aceh termasuk ke dalam berbuatan melanggar Qanun tentang Khalwat.
Demikian, wallahu a’lamu bish-shawaab.