Pemantau UUPA Janji Bantu Tuntaskan PP
Tim Pemantau Pelaksanaan UUPA DPR RI, berjanji untuk membantu penuntasan seluruh peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres)
Begitu juga dengan PP pelimpahan kewenangan masalah pertanahan. Pejabat BPN Pusat, jarang sekali hadir, dalam rapat pembahasan draf PP pelimpahan kewenangan masalah pertanahan yang dilaksanakan Depdagri dengan Tim Pemerintah Aceh. “Apa sebab dan alasannya, kami tidak pernah diberi tahu,” ungkap Makmur Ibrahim.
Kasus yang sama juga terjadi, untuk PP pelimpahan kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah Aceh. Pembahasan ketiga PP itu sudah tidak dijadwalkan lagi. “Karenanya kami mohon bantuan Tim Pengawas dan Pemantau Pelaksanaan UUPA dari DPR RI, bisa memfasilitasi kembali agar pembahasan ketiga PP tadi dan PP maupun perpres yang telah terhenti, bisa dilaksanakan kembali oleh pihak terkait di pusat,” demikian Makmur Ibrahim.(her)
Berharap Qanun Wali Nanggroe Sesuai UUPA
KETUA Tim Pemantau Pelaksana UUPA Priyo Budi Santoso berharap qanun/peraturan daerah tentang Wali Nanggroe sesuai dengan UUPA. “Saya berharap dan titipkan kepada Pak Gubernur Aceh Zaini Abdullah agar Qanun Wali Nanggroe yang akan diterbitkan dapat sesuai dengan UUPA,” kata Priyo dalam pertemuan di ruang serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Jumat (12/10).
Menurutnya, berbagai kewenangan yang akan diatur dalam peraturan daerah tersebut harus sesuai dengan subtansi yang ada dalam Undang Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. “Artinya, berbagai kewenangan yang ada harus sesuai dengan UUPA jangan dikurangi dan dilebihkan,” katanya menjelaskan.
Ia mengatakan untuk melahirkan produk hukum daerah tersebut harus sesuai subtansi jangan berdebat yang justru akan melelahkan untuk penerbitannya. “Perdebatan dalam menghasilkan qanun ini justru akan sangat melelahkan dan sulit untuk diterjemahkan jika ada yang dikurangi atau ditambah,” kata Priyo yang juga Wakil Ketua DPR.
Priyo mengatakan qanun Wali Nanggroe tersebut merupakan salah satu kekhususan yang dimiliki oleh Provinsi Aceh dan tidak ada di provinsi lainnya diTanah Air.
“Aceh merupakan daerah yang memiliki kekhususan sesuai dengan perundang undangan yang ada dan ini tidak dimiliki provinsi lainnya di Indonesia,” katanya.
Karena itu pihaknya berharap Qanun Wali Nanggroe tersebut dapat diterbitkan di Provinsi Aceh yang juga merupakan salah satu dari perintah UUPA.(antara)