Opini
'Kangkang Style' Mengapa Dilarang
SEJUMLAH kebijakan pemerintah di Aceh kerap menarik perhatian dan mengundang sorotan masyarakat, baik di level lokal, nasional, bahkan dunia
Kalau argumentasi dari Walikota Lhokseumawe peraturan pelarangan duduk kangkang dibuat untuk melestarikan budaya, bagi saya tidak hanya cukup pada basis pelestarian budaya saja aspek penilaiannya, tetapi ada aspek lain, seperti: sosiologis, filosofi, dan psikologis. Nah, apakah aspek itu menjadi pondasi dalam pembuatan peraturan pelarangan duduk kangkang di sepeda motor?
Solusinya menurut hemat penulis, ketika peraturan diberlakukan seharusnya dipersiapkan terlebih dulu fasilitas bagi kaum perempuan, seperti bus, rok, atau mobil. Kebiasaan umumnya pemerintah lepas tangan terhadap peraturan yang dibuat tanpa pertanggungjawaban yang jelas. Selain itu, Pemko Lhokseumawe mengkaji ulang terhadap peraturan tersebut. Syarat mengkaji ulang melakukan penelitian sebelumnya sehingga jelas kevalidan aspirasi masyarakat Lhokseumawe.
* Aryos Nivada, Pengamat Politik dan Keamanan Aceh, Dosen FISIP Universitas Al-Muslim (Unimus) Bireuen, dan Plh ACSTF. Email: ari.koalisi@gmail.com