KAI
Hukum Prornografi dan Pornoaksi
Teungku, sekarang ini di mana-mana kita temukan porno, seperti dalam bus, di pasar, di jalan, di surat kabar, di majalah, dan di iklan obat
Inilah hukum Allah yang tidak membutuhkan justifikasi di hadapan serangan intelektual dan agen-agen yang dikendalikan musuh-musuh Islam. Hukum Allah tidak lain adalah hukum-hukum yang harus ditaati dalam hubungan laki-laki dan perempuan di masyarakat. Karena itu, yang menjadi dasar hubungan laki-laki dan perempuan bukanlah hawa nafsu, melainkan aturan syariat.
Dengan pengaturan seperi ini, insya Allah pornografi dan pornoaksi akan dapat dibabat habis sampai ke akar-akarnya. Untuk lebih mudah mengganyang prnografi dan pornoaksi inilah Wali Kota Lhokseumawe menerbitkan imbauan untuk tidak duduk mengangkang di belakang sepeda motor.
Aturan mengenai pornografi dan pornoaksi ini, akan terlaksana jika menerapkan tiga pilar: Pertama, peran individu yang bertakwa, yang memiliki keimanan kokoh kepada Sang Pembuat Hukum, yaitu Allah swt. Ketakwaan dan keimanan yang kokoh didapat melalui syakhsiyyah Islamiyyah (pembinaan dan membentuk kepribadian Islam) dengan menanamkan tsaqafah islamiyyah (ilmu-ilmu keislaman) yang memadai, dengan menjadikan akidah dan syariat Islam sebagai pijakannya.
Kedua, peran masyarakat (para ulama, tokoh masyarakat, dan komponen masyarakat lainnya), hendaklah secara bersama-sama dan bersinergi mengontrol setiap kerusakan yang terjadi di tengah masyarakat. Maka perlu saling mengingatkan sebagai suatu kewajiban untuk mencerdaskan masyarakat.
Ketiga, peran negara. Dalam pandangan Islam, negara bertanggung jawab untuk memelihara akidah Islam dan melaksanakan hukum-hukum Allah secara sempurna, termasuk melaksanakan sistem pengaturan yang dapat mengatasi pornografi dan pornoaksi. Aparat negara tidak perlu bersikap reaktif; menunggu masyarakat marah dan kemudian merusak sarana-sarana pornoaksi dan tempat-tempat penjualan ponografi. Aparat negaralah yang seharusnya proaktif melakukan pencegahan terhadap adanya bisnis “rendah” tersebut.
Negaralah yang seharusnya menjadi pengontrol atas materi atau isi-isi media yang ada, apakah tayangan televisi, materi siaran, ataupun isi dari koran-koran atau majalah-majalah, VCD dan sebagainya yang terpampang secara vulgar. Perlu kekompakan yang jitu antara ketiga unsur pelaksana syariat ini, tumbuh kekuatan dan kemuwafakatan. Baru berhasil. Insya Allah. Demikian, Wallahu a’lamu bish-shawab.