Citizen Reporter

Singapura Hukum Anak yang Telantarkan Ortunya

PADA Selasa saya bergerak dari penginapan menuju Tourism Centre untuk minta pengarahan dan bertanya pada petugas, karena ingin mengunjungi

Editor: bakri
zoom-inlihat foto Singapura Hukum Anak yang Telantarkan Ortunya
SAID SYAHRUL RAHMAD
OLEH SAID SYAHRUL RAHMAD SH, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum UMA, melaporkan dari Singapura

PADA Selasa saya bergerak dari penginapan menuju Tourism Centre untuk minta pengarahan dan bertanya pada petugas, karena ingin mengunjungi beberapa tempat di Singapura menggunakan jasa kereta api bawah tanah yang disebut dengan train MRT.

Saya disarankan membeli kartu lebih dulu di counter, lalu saya beli kartu Top Up seharga 27 dolar Singapura. Kartu tersebut berisi nilai saldo yang berguna sebagai tiket untuk naik kereta api. Masa berlakunya stahun. Jika saldo kartu habis, bisa diisi lagi. Untuk naik ke train MRT kita cukup menggesekkan kartu ke pintu masuk.

Setiba di Station Tanjong Pagar saya ke luar mencari jalan menuju makam Habib Noh. Saya berjalan melalui Anson Road. Setelah 20 menit akhirnya saya temukan jalan Palmer Road menuju makam.

Saya berwudhuk dan menunaikan shalat Zuhur di Masjid Haji Muhammad Saleh. Setelah itu langsung menemui penjaga makam bernama Syed Toha Shahab. Ia persilakan saya berziarah ke makam Habib Noh. Habib ini dikenal kekeramatannya hingga ke Johor, Indonesia, dan beberapa negara tetangga lain. Banyak orang dari luar Singapura yang menziarahinya. Apalagi pada saat peringatan Haul Habib Noh.

Setelah ziarah saya dikasih nasi bungkus oleh Syed Toha Shahab. Sehabis makan saya kembali menemui penjaga makam lainnya bernama Syed Toha Albar. Kedua orang ini punya nama sama, cuma marganya saja yang beda.

Saya terlibat diskusi dengan Syed Toha Albar. Menurutnya, warga Singapura dibatasi jika ingin punya anak. Pemerintah hanya memperbolehkan setiap pasangan suami istri punya tiga anak. Pemerintah juga menggagas peraturan yang ketat mengenai tanggung jawab anak yang sudah dewasa terhadap orang tua (ortu)-nya. Setiap anak yang sudah dewasa wajib menghidupi dan memberi nafkah ortunya yang sudah berusia lanjut. Jika ada anak yang tidak mau membiayai ortunya, maka si anak akan berurusan dengan aparat keamanan. Ia bakal dikenai sanksi.

Apabila ada ortu yang melaporkan anaknya ke polisi karena si anak tak mau membiayainya, maka polisi akan menyita harta anak tersebut. Harta sitaan digunakan pemerintah untuk keperluan hidup ortunya.

Tak hanya itu. Pemerintah malah akan memotong sebagian gaji si anak untuk dikirim ke rekening ortunya setiap bulan sebagai biaya hidup. Menurut Syed, yang melatarbelakangi lahirnya peraturan ini adalah karena sudah banyak ortu di Singapura yang ditelantarkan anaknya.

Setelah diskusi panjang lebar, tidak terasa sudah masuk waktu shalat Ashar. Kami berwudhuk lagi dan menunaikan shalat berjamaah di masjid. Selesai shalat saya pamitan kepada para penjaga makam.  Saya bergegas ke Marry Lion.

Untuk mencapai Marry Lion saya harus melewati beberapa stasiun yaitu Outram Park, Raffles Palace, dan Marina Bay. Marina Bay merupakan stasiun terahir untuk mencapai tempat wisata Marry Lion. Pukul 16.00 waktu Singapura saya tiba di Marry Lion. Dua jam lamanya saya jalan mengelilingi objek wisata Marry Lion.

Di sini bermacam suku dari mancanegara datang untuk berlibur. Pukul 18.20 waktu Singapura saya kembali ke tempat penginapan. Dari penginapan saya kembali menggunakan MRT melalui Station Marina Bay.

Waktu saya berjalan kaki menuju makam Habib Noh saya lihat jalan sangat bersih dan teratur, kendaraan berjalan di jalurnya masing-masing. Mobil tidak ada yang melanggar lalu lintas walaupun tidak dijaga oleh polisi. Entah kapan kita di Aceh bisa sedisiplin itu dalam berlalu lintas. Dan entah kapan pula di Aceh bisa lahir regulasi bahwa anak tak boleh menelantarkan orang tuanya, seperti di Singapura. Semoga saja.
[email penulis: said_s_rahmad@yahoo.com]

* Bila Anda punya informasi menarik, kirimkan naskah dan fotonya serta identitas Anda ke email: redaksi@serambinews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved