KAI
Hukum Pendangkalan Akidah
Akhir-akhir ini banyak upaya yang menjurus kepada pengdangkalan aqidah dan pemurtadan baik secara langsung ataupun melalui
Yang tak kalah masyhurnya adalah kisah dihukum matinya Al-Hallaj yang mengaku dirinya memiliki sifat ketuhanan serta menyebarkan paham hulul (bersatunya hamba dengan Tuhan). Demikian juga dengan Al-Jiili, sebagaimana dicatat oleh Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya yang masyhur itu.
Di antara penyebab riddah adalah jahil (bodoh) terhadap agama Allah dan le-mah dalam berpegang pada akidah yang benar, ataupun karena takut kepada putus hubungan kasih sayang dengan makhluk, meski harus meninggalkan syariat. Termasuk faktor yang mendukung terjadinya riddah adalah kurangnya perhatian kita semua, terutama pemerintah, pemimpin masyarakat, orang tua, guru, murid terhadap perkembangan pengamalan agama di tempat kita, mungkin dengan alasan sudah ada pihak yang menanganinya atau menganggap kurang perlu karena masih ada kegiatan yang lain.
Sesungguhnya masalah ini adalah fardhu ‘aini kewajiban kita semua, sesuai kemampuan maksimal masing-masing. Bagi pembaca yang ingin mengkaji lebih jauh dalam masalah ini dapat merujuk pada kitab-kitab muktabar, antara lain: Al-Fatawa, Li-Syaikhil Islam jilid 20 hal.102; Fathul Baari jilid 13 hal.272; Al-Bidayah Wan Nihaayah Li Ibnu Katsir jilid 10 hal.149 dan jilid 11 hal.143; dan kitab Ash-Shaarimul Masluul jilid 3 hal.696. Demikian, wallahu w’lamu bish-shawaab.